TOMOHON, beritamanado.com – Memasuki bulan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada 30 September 2020 mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tomohon sebelum menerima gaji atau tunjangannya wajib menyertakan bukti lunas pajak guna mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Hal ini sekaligus memberi contoh dan teladan kepada masyarakat umum wajib pajak untuk membayar pajak dan menyertakan tanda lunas pajak ketika akan mengurus dokumen atau menerima pelayanan di kantor pemerintah,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Ir Ervinz Liuw MSi mewakili Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA saat Ibadah bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon via live streaming di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran, Selasa (15/09/2020) lalu.
Pemkot Tomohon kata Liuw juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat, wajib pajak bersama Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak yang telah memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak Serta tetap disiplin dan peduli dalam mengedepankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.
ASN juga diingatkan agar tetap kompak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dilandasi motivasi dan loyalitas yang tinggi kepada pimpinan dan patuh pada aturan yang berlaku sambil menjaga sinergitas dalam bekerja serta netralitas dalam berdemokrasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
“Marilah kita kompak, bekerja tulus, menjadi berkat dan teladan yang baik bagi sesama untuk terus berkarya bagi Kota Tomohon. Semoga Tuhan akan selalu memberkati kita sekalian dalam membangun Kota sejuk Tomohon,” kata mantan Kaban Bapelitbang Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)