Tomohon, BeritaManado.com — Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk diwakili Sekertaris Kota Tomohon Edwin Roring, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal, di Grand Master Resort Tomohon, Kamis (18/11/2021).
Tampil sebagai Narasumber dari Unsur Akademisi Dr. Stany Rawung, M.E. dan peserta dari utusan Perangkat Daerah Kota Tomohon yang terkait.
Dalam kesempatannya, Edwin Roring pun menyampaikan pesan Caroll Senduk kepada peserta FGD.
“Penanaman modal atau lebih dikenal dengan investasi merupakan faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Investasi mempunyai dampak ganda atau multiplier effect dalam perekonomian daerah, dengan peningkatan investasi akan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi lainnya yang pada akhirnya akan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Roring.
Lanjutnya, Penanaman modal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang 25 tahun 2007 adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan promosi penanaman modal berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 3 tahun 2019 adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan dan atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim penanaman modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
Promosi penanaman modal di daerah harus dimulai dengan identifikasi sektor dan wilayah prioritas promosi yang mengacu pada dokumen rencana umum penanaman modal atau RUPM daerah.
Saat ini Pemerintah Kota Tomohon telah memiliki dokumen rencana umum penanaman modal kota atau RUPMK tahun 2017-2025 yang telah ditetapkan dalam peraturan walikota nomor 42 tahun 2017 tentang rencana umum penanaman modal kota tomohon tahun 2017-2025, sebagai dasar penyusunan kebijakan terkait kegiatan penanaman modal.
“Kondisi pandemi covid–19 yang terjadi saat ini mempengaruhi pergerakan ekonomi Kota Tomohon, dampaknya sangat signifikan dirasakan oleh masyarakat dan usaha–usaha yang ada di Kota Tomohon, terutama pariwisata dan UMKM,” ujarnya.
Sehingga, tambahnya Pemerintah Kota Tomohon dituntut untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menarik investasi yang sebesar–besarnya guna menggairahkan kembali perekonomian daerah melalui promosi penanaman modal yang efektif, berkesinambungan dan koordinatif.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya guna penataan dan penyelarasan strategi investasi atau penanaman modal agar sesuai dengan perubahan regulasi, pemenuhan standar new-normal serta dinamisasi tatanan kesehatan. disadari bahwa dibutuhkan strategi khusus yang direncanakan secara matang untuk memberikan kepercayaan kepada investor maupun calon investor,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, hal ini harus dimulai dengan menginventarisir potensi dan peluang didaerah terkait kondisi sumber daya alam, sosial, politik, budaya dan ekonomi di tingkat lokal kemudian merencanakannya secara strategis untuk pengembangan investasi di daerah, yang tentunya semua pengembangan ini akan tetap mengacuh pada pengembangan yang berwawasan lingkungan dan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dari kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon ini dapat menghasilkan strategi promosi penanaman modal yang tepat, adaptif,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)