Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Tomohon aktif Caroll Senduk yang kembali maju sebagai calon wali kota di Pilkada Kota Tomohon kini terancam dibatalkan.
Hal itu dikarenakan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR ke Bawaslu Kota Tomohon sampai ke Bawaslu RI.
Pasalnya, Caroll sebagai calon petahana pada pilkada Kota Tomohon yang saat ini aktif menjabat wali kota Tomohon dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang Pilkada.
Ketua INAKOR Rolly Wenas mengungkapkan, Caroll diduga telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
“Ini karena yang bersangkutan melakukan rolling jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tomohon yang ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji,” ungkap Rolly Senin, (2/9/2024) kepada BeritaManado.com.
“Dari informasi yang kami terima, pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian dalam negeri,” sambung Rolly.
Laporan LSM INAKOR tersebut pun langsung ditanggapi Bawaslu Kota Tomohon dengan mengaku akan di proses sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan resmi tersebut dan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” tegas ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.
Diketahui, pelanggaran terhadap undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 yakni, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan demikian Caroll terancam batal jadi peserta pilkada Kota Tomohon.
Diketahui Sanksi Pembatalan sebagai Calon:
Jika seorang petahana melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Ayat 2 dan Ayat 3, sanksi yang diberikan adalah pembatalan pencalonannya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(Erdysep Dirangga)