
MANADO – Terkait adanya dugaan oknum-oknum pegawai di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado yang melakukan manipulasi pajak usaha restoran dan tempat hiburan serta ketangkasan, ditanggapi Kadis Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Edwin H. Silangen, SE. MS.
Silangen mengatakan “itu kewenagan (Dispenda) Kota Manado kalau di Provinsi kewenangannya berbeda, kalau pajak daerah ini dan retribusi sudah diatur masing-masing strata pemerintahan memiliki kewenangan yang berbeda. Kalau kita (Dispenda) Provinsi ini hanya memungut pajak kendaraan bermotor kemudian pajak air permukaan. Untuk Kabupaten/Kota lebih banyak misalnya pajak restoran, hotel lebih banyak di Kabupaten/Kota,” ujar Silangen. (jrp)
