Manado, BeritaManado.com — Sidang lanjutan gugatan Madya Praja Jurgen Paat, Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Rektor IPDN Jatinangor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, berlangsung pada Selasa (2/3/2021).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati SSi SH MH serta dua anggota Majelis Hakim Faisal Zad SH MH dan Hari Sunaryo SH didampingi Panitera Satya Nugraha SH.
Pada agenda sidang pemeriksaan awal, oleh Majelis Hakim diberikan kesempatan revisi perubahan administratif dokumen kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat.
Penggugat Madya Praja IPDN Jatinangor, Jurgen Ernst Paat melalui kuasa hukumnya Sofyan Jimmy Yosadi SH dan Nur Setia Alam SH MKn menyatakan, proses pemberhentian kliennya melalui Keputusan Rektor IPDN Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 adalah cacat hukum dan maladministrasi.
“Proses pemberhentian tersebut jelas melanggar ketentuan dan norma-norma yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 karena tahapan pemberhentian tidak melalui tahapan yang semestinya sebagaimana diatur dalam pasal 35 hingga pasal 48,” ujar Sofyan.
Lanjut Sofyan, bahkan 3 orang Praja yang berada di lokasi yang sama dengan Penggugat Jurgen Paat telah membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan Jurgen Ernst Paat tidak melakukan kekerasan apapun pada saat kejadian yaitu tanggal 13 November 2020.
Adapun 3 tuntutan Penggugat melalui gugatannya yaitu, menyatakan Surat Keputusan Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang Pemberhentian Sebagai Praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal pendaftaran Sulawesi Utara batal atau tidak sah, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 yang dimaksud dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan hak-hak sebagai Praja IPDN.
Dalam persidangan tersebut, yang hadir mewakili tergugat Rektor IPDN Jatinagor Dr Hadi Prabowo MM adalah Kepala Biro Adm Kerjasama dan Hukum Dr H Arief MEd MSi dan Kabag Hukum IPDN Febriani Kabag serta 6 orang lainnya.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim dalam register perkara nomor 16 PTUN Bandung, Dr Novy Dewi Cahyati menyatakan, ada tawaran perdamaian kedua belah pihak dan pertimbangan untuk pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor menerima kembali Madya Praja Jurgen Ernst Paat ke kampus IPDN Jatinangor yang menjadi aset masa depan bangsa dan pemerintahan.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak IPDN Jatinangor yang menyatakan tetap pada putusannya sesuai Keputusan Rektor IPDN Jatinangor untuk memberhentikan Madya Praja Jurgen Ersnt Paat bersama beberapa Praja lainnya.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang,” kata Sofyan.
(***/srisurya)