Berita Utama

Fakta Persidangan: Pemberhentian Jurgen Paat dari Praja IPDN Berlangsung Cepat

Fakta Persidangan: Pemberhentian Jurgen Paat dari Praja IPDN Berlangsung Cepat
Jurian Runtulalo saat hadir sebagai saksi melalui aplikasi online. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Sidang lanjutan terhadap Jurgen Paat, seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor asal Sulut yang diberhentikan, kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (29/4/2021).

Kali ini agendanya adalah pembuktian.

Kuasa Hukum Jurgen Paat Sofyan Jimmy Yosadi, SH menghadirkan saksi Praja IPDN Jatinangor yang juga diberhentikan.

Dia adalah Jurian Karel Kristian Runtulalo.

Berbeda dengan Jurgen Paat yang menggugat rektor, Jurian Runtulalu tidak melakukannya.

Namun kehadirannya sebagai saksi sangat membantu jalannya proses hukum.

Kesaksian Jurian perlahan mulai membuka tabir kebenaran.

Jurian Runtulalo menerangkan sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Majelis Hakim PTUN Bandung dan kuasa hukum tergugat.

Menurut Jurian, pemberhentian oleh pihak IPDN Jatinangor pada 19 November 2020 berjalan cepat.

Dia bersama ketiga praja lain diperiksa satu ruangan.

Jurgen Paat diperiksa terakhir pada Pukul 18.45 WIB saat jam makan malam.

“Selesai Jurgen diperiksa, sekitar Pukul 20.00, semua praja dibawa ke lapangan kampus dan diadakan upacara pemberhentian. Kemudian keenam praja yang diberhentikan dibawa ke kantor penghubung Pemerintah Provinsi Sulut di Jakarta,” kata Jurian.

Jurian mengaku sangat mengenal Jurgen Paat.

Apalagi keduanya berasal dari Tomohon.

“Jurgen Paat praja yang baik, anak dari seorang pendeta dan ibunya guru. Ia aktif di berbagai ekstra kurikuler baik dalam Majelis Gereja IPDN, kepramukaan, bahkan menjadi praja berprestasi yang mendapatkan banyak penghargaan,” ujar saksi.

Bahkan, lanjut Jurian, beberapa kali Jurgen Paat menjadi peserta pertukaran pemuda pelajar ke luar negeri mewakili IPDN Jatinangor.

Saksi turut menegaskan bahwa dari berbagai diskusi dan sepengetahuannya, Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan terhadap praja lainnya.

Sementara Sofyan Yosadi menuturkan, persidangan tersebut menyebutkan jika para praja dihadirkan sejak Pukul 08.00 WIB kemudian diminta menuliskan kronologis dan pernyataan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara