Manado, BeritaManado.com — Sidang lanjutan terhadap Jurgen Paat, seorang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor asal Sulut yang diberhentikan, kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (29/4/2021).
Kali ini agendanya adalah pembuktian.
Kuasa Hukum Jurgen Paat Sofyan Jimmy Yosadi, SH menghadirkan saksi Praja IPDN Jatinangor yang juga diberhentikan.
Dia adalah Jurian Karel Kristian Runtulalo.
Berbeda dengan Jurgen Paat yang menggugat rektor, Jurian Runtulalu tidak melakukannya.
Namun kehadirannya sebagai saksi sangat membantu jalannya proses hukum.
Kesaksian Jurian perlahan mulai membuka tabir kebenaran.
Jurian Runtulalo menerangkan sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Majelis Hakim PTUN Bandung dan kuasa hukum tergugat.
Menurut Jurian, pemberhentian oleh pihak IPDN Jatinangor pada 19 November 2020 berjalan cepat.
Dia bersama ketiga praja lain diperiksa satu ruangan.
Jurgen Paat diperiksa terakhir pada Pukul 18.45 WIB saat jam makan malam.
“Selesai Jurgen diperiksa, sekitar Pukul 20.00, semua praja dibawa ke lapangan kampus dan diadakan upacara pemberhentian. Kemudian keenam praja yang diberhentikan dibawa ke kantor penghubung Pemerintah Provinsi Sulut di Jakarta,” kata Jurian.
Jurian mengaku sangat mengenal Jurgen Paat.
Apalagi keduanya berasal dari Tomohon.
“Jurgen Paat praja yang baik, anak dari seorang pendeta dan ibunya guru. Ia aktif di berbagai ekstra kurikuler baik dalam Majelis Gereja IPDN, kepramukaan, bahkan menjadi praja berprestasi yang mendapatkan banyak penghargaan,” ujar saksi.
Bahkan, lanjut Jurian, beberapa kali Jurgen Paat menjadi peserta pertukaran pemuda pelajar ke luar negeri mewakili IPDN Jatinangor.
Saksi turut menegaskan bahwa dari berbagai diskusi dan sepengetahuannya, Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan terhadap praja lainnya.
Sementara Sofyan Yosadi menuturkan, persidangan tersebut menyebutkan jika para praja dihadirkan sejak Pukul 08.00 WIB kemudian diminta menuliskan kronologis dan pernyataan.
“Namun, nanti sore hari sampai jam delapan malam baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jurgen Paat adalah praja terakhir yang diperiksa dan selesai di-BAP kemudian tanda tangan. Barulah diadakan upacara pemberhentian,” beber Yosadi.
Fakta lain sebelumnya telah terungkap pada persidangan Kamis (22/4/2021).
Di mana dalam BAP para praja, tidak ditemukan bukti Jurgen Paat melakukan kekerasan fisik dan atau memukul kedua praja korban.
Demikian pula surat penyataan masing-masing yang diserahkan kepada pemeriksa internal IPDN serta kronologis kejadian yang ditandatangani masing-masing praja.
“Jadi faktanya Jurgen Paat tidak melakukan pemukulan atau kekerasan fisik. Kalau demikian kenapa dia diberhentikan?,” tanya Yosadi.
Selanjutnya, kata dia, adalah dokumen pihak tergugat rektor IPDN Jatinangor, dimana terdapat fakta Jurgen sudah diberhentikan sebelum diperiksa.
“Proses pemberhentian Jurgen jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi. Ini jelas melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Prosedur pemeriksaan hingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen tersebut,” jelas Sofyan.
Sofyan menerangkan, sesuai Permendagri Nomor 63 tahun 2015, mekanisme pemberhentian praja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana pasal 35, 48 dan 53, prosedurnya panjang.
Sesudah semua praja diperiksa, baik pelaku maupun korban, ada hak pembelaan diri dan klarifikasi berjenjang.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2021, dengan agenda pembuktian yakni memasukkan bukti tambahan.
“Dan saya akan menghadirkan saksi ahli,” tutur Sofyan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan ini optimis majelis hakim akan menerima gugatan tersebut.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. Bersama dua anggota Faizal Zad, SH. MH. dan Hari Sunaryo, SH.
(Alfrits Semen)