
“Namun, nanti sore hari sampai jam delapan malam baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jurgen Paat adalah praja terakhir yang diperiksa dan selesai di-BAP kemudian tanda tangan. Barulah diadakan upacara pemberhentian,” beber Yosadi.
Fakta lain sebelumnya telah terungkap pada persidangan Kamis (22/4/2021).
Di mana dalam BAP para praja, tidak ditemukan bukti Jurgen Paat melakukan kekerasan fisik dan atau memukul kedua praja korban.
Demikian pula surat penyataan masing-masing yang diserahkan kepada pemeriksa internal IPDN serta kronologis kejadian yang ditandatangani masing-masing praja.
“Jadi faktanya Jurgen Paat tidak melakukan pemukulan atau kekerasan fisik. Kalau demikian kenapa dia diberhentikan?,” tanya Yosadi.
Selanjutnya, kata dia, adalah dokumen pihak tergugat rektor IPDN Jatinangor, dimana terdapat fakta Jurgen sudah diberhentikan sebelum diperiksa.
“Proses pemberhentian Jurgen jelas cacat hukum, maladministrasi dan “abuse of power” kesewenang-wenangan dan arogansi. Ini jelas melanggar hukum sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja. Prosedur pemeriksaan hingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Permen tersebut,” jelas Sofyan.
Sofyan menerangkan, sesuai Permendagri Nomor 63 tahun 2015, mekanisme pemberhentian praja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana pasal 35, 48 dan 53, prosedurnya panjang.
Sesudah semua praja diperiksa, baik pelaku maupun korban, ada hak pembelaan diri dan klarifikasi berjenjang.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2021, dengan agenda pembuktian yakni memasukkan bukti tambahan.
“Dan saya akan menghadirkan saksi ahli,” tutur Sofyan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan ini optimis majelis hakim akan menerima gugatan tersebut.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., SH., MH. Bersama dua anggota Faizal Zad, SH. MH. dan Hari Sunaryo, SH.
(Alfrits Semen)
