Manado, BeritaManado.com — R (30), Warga Manado, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sindikat jual beli mobil Toyota Fortuner ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Kamis (27/7/2023).
R didampingi kuasa hukumnya Sofyan Jimmy Yosadi saat bertandang ke Polda Sulut.
Setelah berproses sekira dua jam, Sofyan Yosadi, menjelaskan kepada awak media perihal kerugian yang dialami kliennya.
Sembari menunjukkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/393/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA serta lampiran sejumlah bukti, Sofyan mengatakan telah melaporkan tiga orang yang diduga sebagai bagian sindikat jual beli mobil masing-masing berinisial L, F serta J sebagai pemilik show room di Manado.
Dikatakan, kerugian kliennya ditaksir paling sedikit Rp250 juta.
Ia menjelaskan, kronologi dan modus para sindikat, berawal saat korban ditawari mobil Toyota Fortuner 2022 dan melanjutkan angsuran di sebuah perusahaan pembiayaan.
Penawaran itu dilakukan oleh L yang oleh korban dikenal dengan baik.
Selanjutnya, kata Sofyan, L memberikan informasi bahwa pemilik mobil adalah J yang kemudian disuruh berhubungan dengan orang kepercayaan J yang yakni F.
Dan akhirnya, lanjut Sofyan, terjadi transaksi pertama, di mana korban mentransfer uang Rp50 juta kepada F pada 29 Juni 2023.
Kemudian, jelas Sofyan, keesokan harinya, pada 30 Juni, korban kembali membayar uang sejumlah Rp200 juta kepada L yang kemudian menyerahkannya kepada J.
“Beberapa saat kemudian korban menerima mobil tersebut disertai dua kunci, STNK, dan lain-lain, dan terjadi perjanjian bahwa keesokan harinya akan ke perusahaan pembiayaan untuk mengecek kelanjutan angsuran dan urusan administrasi lainnya,” jelas Sofyan.
Lanjut dia, pada 31 Mei 2023, karena berhalangan, korban dan L batal keperusahaan pembiayaan tersebut.
Kemudian sore hari, korban bertemu L di rumahnya di Kecamatan Tombariri guna diskusi menjadwalkan kembali agenda ke perusahaan finance tersebut.
Namun, tak lama kemudian enam oknum polisi dan lelaki J yang mengaku pemilik mobil, datang bermaksud menangkap korban dengan tuduhan hendak membawa mobil ke luar daerah dan dituduh sebagai penadah.
Terang saja, kata Sofyan, korban lantas bingung dan mengikuti hingga ke Polresta Manado.
“Mobil dan kunci serta STNK diserahkan kepada lelaki J. Jadi korban menerima mobil yang dibelinya kemudian ditangkap dirumah L berselang kurang lebih 16 Jam. Korban sesudah itu berkali-kali didatangi oknum polisi tersebut dan sering ditakut-takuti akan dilakukan proses pidana sebagai penadah,” beber Sofyan.
Atas kejadian ini, Sofyan menduga ada oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam jaringan sindikat itu.
Meski begitu, pihaknya tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
“Kami akan menelusuri dengan baik serta disertai bukti dan saksi. Seandainya dugaan kami benar ada keterlibatan oknum aparat kepolisian yang menjadi bagian dari sindikat ini, maka kami akan proses hukum oknum itu,” tegasnya.
“Sekali lagi semuanya perlu pembuktian agar tidak terkesan fitnah,” tandasnya.
(Alfrits Semen)