Manado, BeritaManado.com – Sebut saja Senja, gadis 15 tahun asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado tersebut dengan mata berkaca-kaca menceritakan kronologi kejadian dirinya menjadi korban nafsu bejat seorang pria beristri yang masih tetangganya sendiri.
Pelakunya oknum anggota TNI AL
berinisial FS berpangkat Kopral, oknum tersebut diketahui sudah tiga kali “menggagahi” korban Senja yang masih berusia 14 tahun pada saat itu.
“Pertama kali di daerah Kayu Bulan Malalayang, dia (pelaku) mengunci saya dalam mobil dan memaksa untuk berhubungan intim,” ungkap Senja ketika diwawancarai BeritaManado.com, Rabu (8/11/2023) di Mapolsek Malalayang.
Tak puas hanya sekali, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan kedua kali, dan kali ini di salah satu lorong gelap di kecamatan Malalayang.
“Yang ketiga kali, saya dibawa ke tempat nongkrong pelaku, disitu saya kembali disetubuhi,” ujar Senja.
Kasus ini kemudian terbongkar, usai pengakuan Senja kepada keluarganya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi Militer (POM) Lantamal VIII, sejak 6 Juni 2023 silam oleh pihak keluarga korban. Kasus kemudian bergulir dan diproses oleh pihak POMAL Lantamal VIII.
Gayung bersambut, kasus tersebut kemudian diketahui publik usai keluarga korban (Senja) dilaporkan oleh pihak keluarga pelaku atas dugaan tindak pidana ITE di Polsek Malalayang.
Korban dan pihak keluarga kemudian difasilitasi bentuan hukum oleh pengacara Sofyan Yosadi yang tergerak hati untuk membantu korban mencari keadilan.
Menyambangi POMAL VIII, Sofyan Yosadi langsung disambut baik oleh Danpomal Letkol Wentje Komaling yang menjelaskan bahwa kasus ini telah dalam proses oleh pihaknya.
“Pelaku kini dalam penahanan, bisa di cek. Kami sangat serius dan tegas dalam menangani kasus ini,” tegas Letkol Laut Wentje Komaling dihadapan awak media di Mako POMAL Lantamal VIII Manado, Kamis (9/11/2023) sore.
Letkol Wentje juga menjelaskan, awalnya
tersangka tidak mau menggunakan
pendampingan hukum, dan langsung
melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
“BAP juga sudah mau rampung, awalnya sudah mau dilimpahkan ke Auditur Militer, tapi saat mau dilimpahkan tersangka minta pendampingan hukum dari internal sehingga kami berikan haknya. Jadi tidak ada yang mau kami tutupi, semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku kepada kami di Militer.
Letkol Wentje juga menjamin keluarga korban untuk tidak usah takut, dan memastikan pihaknya bekerja secara profesional.
“Jadi perkaranya bukan tidak jalan, tapi
sementara jalan, percaya kami bekerja secara profesional,” tukasnya.
Senada, Sofyan Yosadi SH selaku Kuasa Hukum korban yang hadir mencari keadilan mengapresiasi Danpomal yang sudah menjalankan tugas dengan baik.
“Saya datang membawa surat kuasa
juga tadi sudah ada dialog yang baik
dimana proses hukum tersebut sudah
berjalan dan transparan.
Kata Sofyan, awalnya ada dugaan tersangka masih berdinas dan tidak ditahan ternyata hal tersebut tidak benar.
Sudah disampaikan langsung oleh Danpomal bahwa tersangka sudah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan tanpa intervensi. Ini juga membuktikan kalau POMAL bertindak baik dalam misi-misi kemanusiaan khususnya melindungi para anak korban tindakan kekerasan seksual,” tandas Sofyan Yosadi.
Deidy Wuisan