MANADO – Walikota dan bupati dalam waktu dekat akan menandatangani pakta integritas seperti yang sudah ditandatangani Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang di Jakarta, belum lama ini dalam forum kepala daerah.
“Saya akan mengajak semua kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas ini,” kata Sarundajang, usai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2012 di ruang Mapalus Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (23/12).
Dia mengatakan, paling utama dalam penandatanganan pakta integritas adalah tidak boleh korupsi serta peningkatan kinerja pemerintahan di masing-masing daerah. “Penandatanganan pakta integritas rencananya akan dilakukan akhir bulan dengan mengundang seluruh kepala daerah,” ungkapnya.
Dikatakan Sarundajang, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, gubernur bertanggung jawab terhadap pemerintahan umum di daerah.
Selain itu melakukan koordinasi, pengawasan serta pembinaan di daerah. “Hal ini bukan kemauan saya tapi ini merupakan amanat aturan,” ungkapnya(del)
MANADO – Walikota dan bupati dalam waktu dekat akan menandatangani pakta integritas seperti yang sudah ditandatangani Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sinyo H Sarundajang di Jakarta, belum lama ini dalam forum kepala daerah.
“Saya akan mengajak semua kepala daerah untuk menandatangani pakta integritas ini,” kata Sarundajang, usai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2012 di ruang Mapalus Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (23/12).
Dia mengatakan, paling utama dalam penandatanganan pakta integritas adalah tidak boleh korupsi serta peningkatan kinerja pemerintahan di masing-masing daerah. “Penandatanganan pakta integritas rencananya akan dilakukan akhir bulan dengan mengundang seluruh kepala daerah,” ungkapnya.
Dikatakan Sarundajang, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, gubernur bertanggung jawab terhadap pemerintahan umum di daerah.
Selain itu melakukan koordinasi, pengawasan serta pembinaan di daerah. “Hal ini bukan kemauan saya tapi ini merupakan amanat aturan,” ungkapnya(del)