Berita Utama

Sentil Pembelaan Nadiem Makarim, Mahfud MD: Tak Terima Uang Bukan Berarti Tak Korupsi

Sentil Pembelaan Nadiem Makarim, Mahfud MD: Tak Terima Uang Bukan Berarti Tak Korupsi
Mantan Menko Polhukam sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Hiskia)

Jakarta, BeritaManado.com — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan respons menohok terkait pembelaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Mahfud menegaskan bahwa klaim “tidak menerima uang sepeser pun” bukan berarti seseorang bebas dari jerat pidana korupsi.

Menurut Mahfud, dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia, pembuktian korupsi tidak melulu soal aliran dana yang masuk ke kantong pribadi pejabat tersebut.

“Kalau di dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” kata Mahfud, dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado, Senin (19/1/2026).

Jebakan “Korupsi Kebijakan”

Mahfud menjelaskan lebih lanjut mengenai delik korupsi yang berkaitan dengan wewenang.

Jika seorang pejabat mengeluarkan kebijakan yang merugikan keuangan negara dan di saat bersamaan menguntungkan pihak lain, baik itu individu maupun perusahaan, maka unsur pidananya telah terpenuhi.

Artinya, meski Nadiem merasa tidak menikmati hasil secara finansial, pengadilan akan tetap menelisik apakah kebijakannya dirancang untuk menguntungkan pihak luar.

“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya atau kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapatkan keuntungan, itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud.

Karena itu, menurutnya, fokus persidangan nantinya akan tertuju pada ada tidaknya niat jahat (mens rea) di balik keputusan tersebut.

Kontradiksi dengan Dakwaan Jaksa

Pernyataan “bersih” yang dilontarkan Nadiem berbanding terbalik dengan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa justru membeberkan angka fantastis.

Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan sepanjang 2019-2022.

Secara keseluruhan, kasus ini diduga telah menguras kas negara hingga Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berakar dari dua celah utama:
• Mark-up harga: Dugaan penggelembungan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun.
• Proyek mubazir: Pengadaan Content Delivery Network (CDN) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak bermanfaat.

Tak sendirian, jaksa juga menyeret 24 pihak lain yang diduga turut kecipratan keuntungan, termasuk tiga pejabat teras Kemendikbudristek, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang kini bersiap menghadapi pasal berlapis UU Pemberantasan Tipikor.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara