Opini

Ketika Administrasi Dianggap Kejahatan: Vonis Dana Hibah GMIM dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Birokrasi

Ketika Administrasi Dianggap Kejahatan: Vonis Dana Hibah GMIM dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Birokrasi

Catatan Vebry Tri Haryadi,
Praktisi Hukum dan Penasehat Hukum Terdakwa Steve Kepel.

PUTUSAN Majelis Hakim Tipikor terhadap lima terdakwa perkara hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dengan vonis 1 tahun hingga 1 tahun 8 bulan, telah menutup persidangan, tetapi tidak menutup perdebatan.

Justru babak baru dimulai ketika publik mencermati salah satu pertimbangan majelis hakim: “Apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka aparat birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum.”

Pernyataan tersebut terdengar tegas, namun dalam konteks perkara hibah GMIM, justru melahirkan pertanyaan mendasar:

Apakah kita sedang menegakkan hukum, atau sedang menggeser batas hukum tanpa sadar?

Antara Administrasi dan Pidana, Batas yang Mulai Mengabur

Selama ini hukum Indonesia menerapkan garis tegas bahwa Pelanggaran administrasi diselesaikan secara administratif.

Pidana hanya diberlakukan bila ada niat jahat, keuntungan pribadi, atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam perkara ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa yang terjadi adalah ketidaktertiban administrasi hibah, penyusunan dokumen, mekanisme internal, dan tata kelola yang tidak sempurna.

Namun ketika kelemahan administratif diperlakukan sebagai alasan pemberat pidana, maka batas antara kesalahan prosedural dan kejahatan menjadi kabur.

Inilah yang menimbulkan kekhawatiran tentang lahirnya preseden baru, yaitu: Administrasi yang gagal = potensi penjara.

Bayangkan efeknya bagi ratusan pejabat, bendahara, sekretaris lembaga, hingga pengurus organisasi keagamaan.

Vonis Ringan, Tapi Kontradiksi Makin Terang

Ironisnya, vonis untuk kelima terdakwa relatif ringan.

Hal ini memberi sinyal bahwa perbuatan mereka tidak dianggap berat, namun tetap harus dipidana agar terlihat ada akuntabilitas publik.

Kontradiksi pun mencuat: Jika perbuatan bukan korupsi berat, mengapa diperlakukan sebagai pidana?

Jika kesalahan administratif yang menjadi fokus, mengapa pidana digunakan sebagai alat?

Inilah yang membuat publik, terutama komunitas hukum, mempertanyakan konsistensi logika putusan.

Kasus Steve Kepel: Administratif, Bukan Kriminal

Sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa Steve Kepel, saya menegaskan bahwa klien saya tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak mengatur proyek, dan tidak melakukan penyimpangan untuk diri sendiri.

Ia bekerja dalam fungsi administratif di lingkungan gerejawi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara