Opini

Ketika Administrasi Dianggap Kejahatan: Vonis Dana Hibah GMIM dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Birokrasi

Jika fungsi administratif seperti ini dipidana, maka: setiap sekretaris lembaga, setiap pejabat penandatangan berkas, setiap pengelola administrasi organisasi,
dapat dipidana hanya karena tata kelola internal tidak sempurna.

Ini bukan lagi penegakan hukum, ini potensi kriminalisasi birokrasi.

Keadilan Tidak Boleh Mengorbankan Kepastian Hukum

Pertimbangan hakim tersebut, bila diterapkan luas, dapat menggeser prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Padahal UU Administrasi Pemerintahan menegaskan penyelesaian administratif, Putusan MA berulang kali membedakan administratif dan pidana, Asas legalitas melarang pemidanaan tanpa pembuktian niat jahat.

Hukum harus memberi kepastian, bukan ketakutan.

Jika administrasi yang gagal diperlakukan sebagai kejahatan, maka birokrasi akan memilih tidak bertindak daripada salah bertindak.

Dan pelayanan publik pun perlahan-lahan akan lumpuh.

Penutup: Hukum Tidak Boleh Kehilangan Arah

Putusan terhadap lima terdakwa hibah GMIM perlu dihormati, namun juga perlu dikritisi.

Ketika kesalahan administratif diperlakukan sebagai pidana, kita sedang menormalisasi pemidanaan yang tidak proporsional.

Keadilan tidak hanya hadir ketika ada yang dihukum.

Keadilan hadir ketika hukum ditempatkan pada tempatnya, tepat, proporsional, dan tidak mengaburkan batas administrasi dan pidana.
Perkara ini harus menjadi evaluasi, bukan preseden.

(***)

Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara