Politik dan Pemerintahan

Senin, Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar

 

Manado – Ditengah kemelut internal tidak mengendorkan Partai Golkar berpartisipasi di Pilkada 2015. Buktinya, dijelaskan Sekretaris DPD I PG Sulut Eddyson Masengi, mulai Senin (25/5/2015) depan, Partai Golkar akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Tahap awal Mulai Senin hingga Jumat pekan depan (25-29/5/2015) di Sekretariat Partai Golkar Jalan Martadinata. Mekanisme pendaftaran berdasarkan petunjuk pelaksanaan DPP nomor 1 tahun 2015 tentang mekanisme penjaringan penetapan bakal calon dan calon kepala daerah dari Partai Golkar”, tutur Masengi kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).

Ditambahkan Masengi yang juga Wakil ketua penjaringan, proses tahapan dari bawah melalui DPD II, dijaring, inventarisir kemudian rapat pleno kemudian nama-nama dikirim ke DPD I.

“Diberi kesempatan juga kader eksternal. Sudah ada ada beberapa nama yang menyatakan kesediaan mendaftar disamping yang sudah terjaring di DPD Kabupaten dan Kota”, tukas Masengi yang didampingi Ketua DPD I PG Sulut Stefanus Vreeke Runtu. (jerrypalohoon)

Satu tanggapan untuk “Senin, Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah”

  1. Koq bisa ya…
    Politisi dan pakar hukum jadi pada bloon…
     
    Sudah jelas SK Menkumham untuk Munas Ancol sudah DIBATALKAN oleh PTUN…
    Artinya SK itu seharusnya sudah dibuang ke tempat sampah…
     
    Tapi laoly belum mau eksekusi dengan alasan ia naik banding…
     
    Tapi jangan lupa…!!!
     
    salah satu putusan PTUN mengatakan bahwa putusan yang terdahulu tetap berlaku…
    yaitu PUTUSAN SELA yang MENUNDA PELAKSANAAN SK dengan kata lain… JANGAN DILAKSANAKAN…
    dengan kata lain juga… SK itu TIDAK ADA karena masih disimpan di laci laoly…hingga putusan akhir pengadilan…
     
    Jadi dimata hukum…Agung Laksono dan munas abal-abalnya tidak dikenal…
     
    Pakar hukum dari kubu Agung yaitu OC Kaligis mengatakan bahwa Putusan Sela PTUN tidak dapat dilaksanakan karena melanggar UU PTUN
     
    http://news.liputan6.com/read/2207998/oc-kaligis-putusan-sela-ptun-tak-gugurkan-sk-menkumham
     
    Pasal 67
    (1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
     
    hahaahahaha….. harus balik ke sekolah dan belajar bahasa dan hukum…hahahahaha….
     
    gini penjelasannya…
     
    Gugatan terhadap objek Tata Usaha TIDAK SERTA MERTA membatalkan objek TUN tersebut…
    sebagai contoh persamaannya…
     
    Sanggahan yang dimasukan terhadap hasil Pelelangan Proyek tidak otomatis menghentikan proses tender…dan tender tetap berlanjut…hingga sanggahan diterima oleh ULP…
     
    tapi UU PTUN pasal 67 ada ayat lanjutannya…
     
    (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
     
    Jadi karena pihak Munas Bali mengajukan permohonan penundaan, maka PTUN menerima permohonan itu dan mengeluarkan putusan sela yang merupakan FATWA PTUN…
    harus dilaksanakan oleh SEMUA INSTITUSI PEMERINTAHAN…
     
    Menkumkam dapat mengajukan Banding atas putusan PEMBATALAN SK untuk Agung…
    Artinya PEMBATALAN itu juga belum bisa dieksekusi hingga putusan akhir…
     
    tapi YANG PASTI bahwa SK itu juga untuk sementara DIANGGAP TIDAK ADA…sesuai Fatwa PTUN…
     
    dengan kata lain…
    GOLKAR KUBU AGUNG LAKSONO UNTUK SEMENTARA DIANGGAP TIDAK ADA…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara