
Langkat, BeritaManado.com — Senator Maya Rumantir bersama tim dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Langkat Sumatera Utgara terkait permasalah ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET.
Pertemuan yang berlangsung 1 – 3 Juni 2022 tersebut tidak lepas dari sejauh mana perwujudan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Dengan demikian menurut Anggota Komite III DPD RI ini mengatakan bahwa dalam hubungan dengan hal tersebut, maka ketika di suatud aerah terdapat permasalahan yang melibatkan pihak pemerintah, swasta dan masyarakat, maka disitulah peran BAP DPD RI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu menari solusi.
“Kami dari BAP DPD RImelakukan telaah serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi merugikan negara yang disampaikan kepada DPD RI. Selanjutnya, BAP DPD RI menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, yang terkait dengan korupsi, maladministrasi serta kepentingan daerah,” jelas Maya Rumantir.
Dalam konteks ini, Senator Maya Rumantir menyebutkan bahwa BAP DPD RI memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, termasuk penagasan terhadap akuntabilitas publik instansi pemerintah yang ada termasuk di daerah-daerah.

Hal itu memiliki maksud untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan maladministrasi, sehingga potensi kerugian negara dapat dihindari.
Adapun permasalahan mengenai ganti rugi tersebut meliputi 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat Provinsi Sulatera Utara.
Mengenai pengaduan masyarakat tersebut, BPA DPD RI telah menerima surat pengaduan terdiri dari dua berkas yang disampaikan IrSuhaimi Akbar sebagai koordinator dari masyarakat yang terdampak dari pembangunan proyek tersebut.
“Saya dan seluruh tim BAP DPD RI berharap agar melalui RDP ini, akan ada informasi terkini terkait tindak lanjut RDP pada 9 Februari 2022 lalu yang dihadiri oleh pihak terkait. Jadi dalam hal ini, yang menjadi titik persoalannya yaitu belum terselesaikannya ganti rugi yang dimaksud,” katanya. Untuk itu, BAP DPD RI berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana,” ujarnya.
(Frangki Wullur)
