Tangerang, BeritaManado.com — Masalah sertifikasi guru kembali diseriusi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) dengan menggelar pertemuan untuk finalsiasi dalam rangka pembahasan tindak lanjut pengaduan masyarakat di Mercure Alam Sutra Serpong, Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD menyampaikan beberapa poin penting terkait masalah sertifikasi guru.
Menurut Senator Maya Rumantir, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru yang adalah ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi anak didik.
Untuk itu, bagi yang memenuhi persyaratan, pemerintah merancang program sertifikasi guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18/207 tentang sertifikasi dimana hal itu ditujukan kepada semua guru dan dosen yang memenuhi persyaratan.
Pada kesempatan itu, Senator Maya Rumantir mempertanyakan kelayakan guru untuk memperoleh sertifikasi adan apakah dengan adanya sertifikasi merupakan instrumen untuk mencapai tujuan, agar sasarannya efektif dan sesuai dengan tujuan serta cita-cita pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk guru agama, Senator asal Sulawesi Utara ini menyampaikan bahwa semua guru agama yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program sertifikasi, karena menurut UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama yang berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan tunjangan khusus.
“Guru merupakan profesi layaknya profesi lain. Maka dari itu, agar dapat dikatakan profesional, maka guru perlu disertifikasi. Saya berharap untuk memperoleh sertifikasi sertiap guru wajib menguasai 4 komptensi meliputi pedagogic, kepribadian, sosial dan profesional. Jika ini dikuasai maka setiap guru atau dosen berhak mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,” jelas Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang disahkan tanggal 30 September 2005, dimana yang menyatakannya ada pada Pasal 8 yang berbunyi “guru wajib memiliki kualifikasi akademik kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untulk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagian lain tentang sertifikasi guru dan dose nada pada Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru.
“Dalam hal ini, yang saya amati selama ini menyangkut kompetensi guru dan dosen pasca sertifikasi masih kurang dalam menunjang kinerjanya dalam mengajar. Hal itu karena kelihatannya pemerintah belum punya konsep yang jelas mengenai sertifikasi gurud an dosen kecuali yang menyangkut soal kesejahteraan. Kita perlu mengetahui apakah guru dan dosen yang telah sertifikasi sudah berkontribusi dengan baik. Bukankah guru dan dosen dengan program sertifikasi dengan makksud agar guru dan dosen memiliki kemampuan atau penguasaan kompetensi sebagaimana diyaratkan dapam payung hukum yang ada,” tandas Senator Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)