Bitung, BeritaManado.com – Tim II Resmob Presisi Polres Bitung menangkap seorang perempuan inisial RD (24) atas dugaan membawa dan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik.
Warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian ini ditangkap di salah satu tempat kos di Kelurahan Girian Indah dengan Sajam disembunyikan di balik kasur.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, RD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat melalui Hotline Lapor Ndan Resmob Polres Bitung, Selasa (11/10/2022).
“RD dilaporkan membuat keributan di tempat kos yakni Kompleks Mangga Dua Kelurahan Girian Indah sekitar pukul 22.30 Wita,” kata Iwan, Kamis (13/10/2022).
Mendapat laporan itu, Tim II Resmob Presisi Polres Bitung mendatangi lokasi dan RD langsung masuk ke salah satu kamar kos menyembunyikan Sajam di bawah kasur.
Melihat gelagat mencurigakan itu, kata Iwan, tim ikut masuk ke kamar RD dan menemukan Sajam jenis badik di bawah kasur.
“RD kemudian dibawa ke Mako Polres bersama barang bukti berupa dua bilah pisau badik terbuat dari besi putih dan satu buah sendok yang sudah dimodifikasi menyerupai Sajam,” katanya.
(abinenobm)