Manado, BeritaManado.com — Polda Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan narkotika di Wilayah Provinsi Sulut.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK saat diwawancarai BeritaManado.com, Senin (14/9/2020).
“Obat keras dan narkotika ini dapat merusak generasi muda penerus bangsa khususnya di wilayah Sulut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Jules Abast menuturkan hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Sulut.
“Narkotika dan obat terlarang atau obat keras merupakan musuh besar bangsa ini, dan Polri akan tegas menghadapinya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan press conference mengenai pengungkapan kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, Senin (14/9/2020).
Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa ijin yakni H (33), inisial A (33), inisial S (27) dan salah satu tersangka J (30) meninggal dunia akibat dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian dalam penangkapan ini.
Para tersangka yang terlibat dari kasus peredaran obat keras ini dikenakan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan ada 4 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti secara keseluruhan yakni obat keras jenis trihexyphenidil sebanyak 4.131 butir dan tiga telepon genggam.
“Berdasarkan tiga laporan Polisi LP Nomor 413, 414 dan 415 pada bulan September 2020, kemudian surat perintah penyidikan nomor 55, 56 dan 57 tanggal 12 September 2020, dan juga surat perintah penangkapan tanggal 12 September 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap H (33), A (33), dan S (27),” kata Jules Abast.
Lebih lanjut, Jules Abast mengungkapkan kronologisnya, pada hari Minggu 13 September 2020, tim Opsnal Subdit II melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapatkan informasi dan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap tersangka berinisial J (30) yang merupakan bandar dan buron di Polresta Manado dan Polres Bitung dengan kasus yang sama,” ujarnya.
(Rei Rumlus)