Manado – Informasi kabupaten Bolmong tengah tidak masuk pada agenda pembahasan pemekaran daerah di DPR-RI menuai reaksi anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani. Legislator dapil Bolmong raya ini menegaskan, usulan pembentukan 2 provinsi serta 8 kabupaten dan kota adalah harga mati.
“Simpang siur isu yang berkaitan dengan pemekaran provinsi Bolmong Raya dimana menurut pemberitaan, Bolmong tengah tidak diakomodir untuk menjadi agenda pembahasan di DPR-RI. Sebagai anggota DPRD wakil Bolmong Raya saya mengingatkan teman-teman di DPR-RI, usulan DPRD Sulut sudah jelas ada dua provinsi dan delapan kabupaten kota,” tukas Rhamdani, Rabu (2/10).
Jelasnya, usulan pembentukan kabupaten Bolmong tengah harus satu gerbong dengan provinsi Bolmong Raya. “Khusus Bolmong tengah, sekali lagi tidak ada provinsi Bolmong Raya tanpa kabupaten Bolmong tengah. Kita menginginkan kabupaten Bolmong tengah satu gerbong dengan provinsi Bolmong Raya sesuai keinginan masyarakat,” tegasnya. (Jerry)
Manado – Informasi kabupaten Bolmong tengah tidak masuk pada agenda pembahasan pemekaran daerah di DPR-RI menuai reaksi anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani. Legislator dapil Bolmong raya ini menegaskan, usulan pembentukan 2 provinsi serta 8 kabupaten dan kota adalah harga mati.
“Simpang siur isu yang berkaitan dengan pemekaran provinsi Bolmong Raya dimana menurut pemberitaan, Bolmong tengah tidak diakomodir untuk menjadi agenda pembahasan di DPR-RI. Sebagai anggota DPRD wakil Bolmong Raya saya mengingatkan teman-teman di DPR-RI, usulan DPRD Sulut sudah jelas ada dua provinsi dan delapan kabupaten kota,” tukas Rhamdani, Rabu (2/10).
Jelasnya, usulan pembentukan kabupaten Bolmong tengah harus satu gerbong dengan provinsi Bolmong Raya. “Khusus Bolmong tengah, sekali lagi tidak ada provinsi Bolmong Raya tanpa kabupaten Bolmong tengah. Kita menginginkan kabupaten Bolmong tengah satu gerbong dengan provinsi Bolmong Raya sesuai keinginan masyarakat,” tegasnya. (Jerry)