
Penulis: Mega Anggawirya Zas | ADVERTORIAL
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengintensifkan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur, penyelesaian pengadaan tanah, serta evaluasi kinerja perangkat daerah dalam rangkaian rapat pada Senin hingga Selasa, 26–27 Oktober 2026.

Pembahasan melibatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pempeov) Sulut.
Isu yang mengemuka mencakup penataan ruang, pembangunan akses jalan, persoalan administrasi pengadaan tanah, hingga evaluasi realisasi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan target kinerja 2027.

Data Pengadaan Tanah Belum Sinkron
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/10/2026), Komisi III bersama BPN dan BWS Sulawesi I membahas kendala pengadaan tanah, khususnya di kawasan Tondano, Kabupaten Minahasa.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama Ketua Komisi III Berty Kapojos tersebut mengungkap adanya ketidakcocokan data antara instansi terkait.

Persoalan ditemukan pada Daftar Isian Sosial Ekonomi (DAS) Tondano, termasuk identitas pemilik tanah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen alas hak.
Di Kelurahan Dendengan Luar, misalnya, tercatat 56 bidang tanah dengan data pemilik yang belum ditulis secara lengkap dan akurat.
Kondisi tersebut menghambat proses administrasi pengadaan tanah karena dokumen harus dilengkapi sebelum tahapan berikutnya dapat dilaksanakan.

Anggota Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo mengusulkan rapat khusus yang melibatkan BPN, BWS, Pemprov Sulut, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk menyinkronkan data serta menetapkan jadwal penyelesaian.
Menurutnya, masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan membutuhkan kepastian mengenai proses dan waktu penyelesaian hak atas ganti rugi.

Pembahasan juga mencakup peninjauan lokasi dan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sario, Tikala dan Tondano di Kota Manado. Agenda tersebut dijadwalkan berlanjut pada Selasa (27/10/2026).
Akses Malendeng–Kuwil dan Dukungan Warga
Persoalan konektivitas infrastruktur turut menjadi perhatian Komisi III melalui koordinasi lintas instansi terkait pembangunan akses jalan Malendeng–Kuwil.
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 26 Oktober 2026, sejumlah warga menyatakan kesediaan menghibahkan tanah untuk mendukung pembangunan akses menuju Bendungan Kuwil.

Lahan yang disiapkan memiliki lebar akses sekitar 15 meter, termasuk sempadan jalan, dengan panjang mengikuti rencana pembangunan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara, sedangkan tahapan berikutnya menunggu penetapan lokasi oleh pemerintah provinsi.
Ketua Komisi III Berty Kapojos mengapresiasi partisipasi masyarakat dan menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam penentuan jalur serta pemasangan patok batas di lapangan.
Koordinasi pembangunan ini melibatkan BPJN Sulut, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, BPN/ATR Minahasa Utara, serta pemilik lahan.
155 Kilometer Jalan Provinsi Rusak Berat
Memasuki Selasa (27/10/2026), Komisi III melanjutkan pengawasan melalui evaluasi program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Sulut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Nick Adicipta Lomban, bersama anggota Komisi III lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, kondisi jalan provinsi menjadi salah satu sorotan utama.
Berdasarkan basis data jalan akhir 2025 yang dipaparkan dalam rapat, total panjang jalan provinsi Sulut mencapai sekitar 998 kilometer. Sebanyak 81 persen masuk kategori jalan mantap, yakni kondisi baik dan sedang.

Sementara itu, terdapat sekitar 155 kilometer jalan yang masuk kategori rusak berat.
Kerusakan tidak hanya ditemukan di wilayah daratan utama, tetapi juga di daerah kepulauan. Di Kabupaten Kepulauan Talaud, tercatat empat ruas jalan dengan panjang total sekitar 43 kilometer mengalami kerusakan berat.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, kerusakan berat antara lain ditemukan pada ruas Laine–Ngalipaeng sepanjang 12,7 kilometer. Sementara di Kabupaten Kepulauan Sitaro, panjang jalan rusak berat yang tersisa dilaporkan sekitar 400 meter.
Anggota Komisi III Amir Liputo meminta Dinas PUPRD menyajikan data kondisi jalan secara terstruktur agar pemerintah dapat menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat kerusakan dan keterbatasan anggaran.

Ia juga mengingatkan pentingnya peta jalan penanganan infrastruktur yang terukur setiap tahun untuk mendukung target peningkatan jalan mantap hingga 90 persen pada 2029.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPRD Sulut Henry Rondonuwu menyatakan komitmennya untuk merapikan basis data jalan dan mematangkan alokasi program penanganan fisik dalam APBD 2027.
Evaluasi Perangkat Daerah dan Target 2027
Selain persoalan jalan dan pengadaan tanah, agenda Komisi III pada Selasa (27/10/2026) juga mencakup evaluasi realisasi program dan kegiatan 2026 serta pembahasan rencana kerja dan target kinerja perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan agenda rapat yang dipublikasikan, mitra kerja yang dijadwalkan mengikuti pembahasan meliputi Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perhubungan Daerah.
Evaluasi ini menjadi bagian dari pembahasan untuk melihat pelaksanaan program tahun berjalan sekaligus mematangkan perencanaan anggaran dan kegiatan tahun berikutnya.
Untuk Dinas PUPR, perhatian diarahkan pada basis data kondisi jalan dan penentuan prioritas pembangunan. Sementara itu, aspek pengadaan tanah menuntut koordinasi lintas instansi agar persoalan administrasi tidak terus menghambat pembangunan maupun kepastian hak masyarakat.
Adapun rincian capaian realisasi anggaran masing-masing perangkat daerah, termasuk Barjas, Perkimtan, dan ESDM dalam RDP 27 Oktober, belum terungkap secara lengkap dalam pemberitaan yang tersedia.
Rangkaian pembahasan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Komisi III tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga ketepatan data, koordinasi antarinstansi, penyelesaian persoalan pertanahan, serta kesiapan program pembangunan untuk APBD 2027.
Dengan evaluasi tersebut, perencanaan infrastruktur diharapkan lebih terarah, memiliki prioritas yang jelas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulut.
