
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Kejelasan pembagian kewenangan antarperangkat daerah menjadi perhatian serius Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam lanjutan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (2/11/2026), Jeane mengingatkan agar regulasi tersebut tidak sekadar mengatur aspek perlindungan, tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Srikandi PDI Perjuangan ini, kejelasan nomenklatur dinas serta pembagian tugas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) sangat penting agar implementasi peraturan di lapangan berjalan efektif dan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan.
“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jeane.
Selain pembagian kewenangan, Jeane juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ia meminta dinas pengampu tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga melakukan pengawasan berkala dan evaluasi langsung terhadap kondisi serta kinerja UPTD PPA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jeane menilai, integrasi sistem pelaporan dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk ancaman TPPO.
“Dengan demikian, regulasi yang sedang disusun Pansus PPA DPRD Sulut diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang terukur, terintegrasi, serta memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tanggung jawabnya secara optimal,” tutupnya.
