Kotamobagu, BeritaManado.com – Tim Operasi Yustisi Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dipimpin Kabid Ops Polisi Pamong Praja, Chandra K Wahid, menemukan beberapa tempat usaha menjalankan kegiatan tanpa protokol kesehatan.
Operasi Yustisi yang digelar Kamis 22 Oktober 2020 ini melibatkan aparat dari Polres Kotamobagu dan Den POM TNI, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Temuan tim di lapangan, yang melanggar langsung diberikan imbauan dan teguran hingga membuat surat pernyataan.
“Dari beberapa tempat usaha di mana dilakukannya razia, ditemukan tiga tempat usaha yang tidak lagi menyediakan fasilitas seperti penyediaan air bersih dan sabun untuk mencuci tangan,” kata Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP S. Budi Mantoyo SE.
Dia menambahkan, di beberapa tempat tidak lagi dilakukan pengukuran suhu tubuh kepada setiap pengunjung/pembeli. Mereka juga menemukan pembeli/pengunjung dan karyawan toko yang tidak lagi memakai masker serta menjaga jarak.
Operasi Yustisi ini menurutnya masih akan terus dilakukan di pusat perbelanjaan di Kotamobagu.
Tim ini juga akan menyisir tempat hiburan malam dan café. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Wali Kota, Ir Tatong Bara, mengeluarkan imbuan kepada warganya untuk patuh protokol. Jika tidak, sanksi menanti.
(Penulis: Supardi Bado)