Bolmong Raya

Polres Kotamobagu Tetapkan Pengusaha Tambang Gusri sebagai Tersangka Penganiayaan

Polres Kotamobagu Tetapkan Pengusaha Tambang Gusri sebagai Tersangka Penganiayaan
Polres Kotamobagu Tetapkan Pengusaha Tambang Gusri sebagai Tersangka Penganiayaan

Kotamobagu, BeritaManado.com – Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap SB alias Sis. 

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT yang dilayangkan beberapa pekan lalu.

Gusri, pengusaha tambang asal Bolmong, tampak mengenakan kaos coklat muda bergaris abu-abu, celana hitam, serta topi hitam saat keluar dari ruang penyidik. 

Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung digiring menuju sebuah mobil Avanza berwarna silver dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. 

Menurut informasi, ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK., MH., membenarkan perkembangan terbaru tersebut.

“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ujar Kasat Reskrim Waafi, Senin (24/11/2025).

Setelah dinyatakan sebagai tersangka dan melewati pemeriksaan kesehatan, Gusri langsung ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

(***/Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara