Manado – Belum adanya penyelesaian terhadap laporan masyarakat Kampung Menggawa Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang dugaan penyalagunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2015 oleh Polres Sangihe, membuat LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) angkat bicara.
Direktur Eksekutif GERAK Sulut Jim R Tindi menilai, Polres Sangihe mandul karena kurang memahami makna ‘prioritas’ Kapolri akan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan masyarakat pada kurang lebih 3 bulan lalu dan mulai dilidik oleh unit 1 Reskrim Polres Sangihe. Namun setelah melewati proses penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 15 orang saksi, bukannya Polres menetapkan tersangka malah sebaliknya, penyidik memanggil pelapor dan menawarkan perdamaian dengan oknum kepala kampung,” ujar Tindi melalui siaran pers kepada BeritaManado.com, Senin (3/10/2016).
Dugaan penggelembungan anggaran ini, lanjut Tindi sebenarnya secara kasat mata dapat ditemukan dari laporan keuangan yang dilaporkan pihak pengelolah dana desa.
Namun, akibat tidak ada kejelasan dari Polres Sangihe, tepat hari ini, pelapor bersama LSM GERAK Sulut mendatangi pihak Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulut untuk melaporkan persoalan ini.
Pada saat yang sama, Tindi mengatakan, selaku Direktur GERAK mengkonfirmasi persoalan ini kepada Wakapolres Sangihe, namun pihaknya mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
“Intinya Wakapolres menyatakan, pertama kasus korupsi harus ada laporan tertulis. Kedua, tanpa menunjukan aturan, Wakapolres mengatakan bahwa kalau kerugian negara dibawa Rp100 juta cukup tuntutan ganti rugi saja tak perlu dipidanakan dan seolah-olah Wakapolres sudah mengetahui kalau kasus yang dilaporkan ini kerugiannya dibawa Rp100 juta,” beber Tindi.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, Tindi mengatakan bahwa GERAK Sulut meminta Kapolda Sulut agar memberi perhatian pada lemahnya sistem penanganan kasus korupsi di daerah ini.
“Mendesak agar kasus dugaan korupsi dana desa ini dapat diambil alih Polda Sulut supaya dapat menjadi contoh, agar kedepan pengelolaan dana desa tidak menjadi lahan Korupsi baru bagi oknum tertentu,” pungkasnya. (rds)
Manado – Belum adanya penyelesaian terhadap laporan masyarakat Kampung Menggawa Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang dugaan penyalagunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2015 oleh Polres Sangihe, membuat LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) angkat bicara.
Direktur Eksekutif GERAK Sulut Jim R Tindi menilai, Polres Sangihe mandul karena kurang memahami makna ‘prioritas’ Kapolri akan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan masyarakat pada kurang lebih 3 bulan lalu dan mulai dilidik oleh unit 1 Reskrim Polres Sangihe. Namun setelah melewati proses penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 15 orang saksi, bukannya Polres menetapkan tersangka malah sebaliknya, penyidik memanggil pelapor dan menawarkan perdamaian dengan oknum kepala kampung,” ujar Tindi melalui siaran pers kepada BeritaManado.com, Senin (3/10/2016).
Dugaan penggelembungan anggaran ini, lanjut Tindi sebenarnya secara kasat mata dapat ditemukan dari laporan keuangan yang dilaporkan pihak pengelolah dana desa.
Namun, akibat tidak ada kejelasan dari Polres Sangihe, tepat hari ini, pelapor bersama LSM GERAK Sulut mendatangi pihak Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulut untuk melaporkan persoalan ini.
Pada saat yang sama, Tindi mengatakan, selaku Direktur GERAK mengkonfirmasi persoalan ini kepada Wakapolres Sangihe, namun pihaknya mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
“Intinya Wakapolres menyatakan, pertama kasus korupsi harus ada laporan tertulis. Kedua, tanpa menunjukan aturan, Wakapolres mengatakan bahwa kalau kerugian negara dibawa Rp100 juta cukup tuntutan ganti rugi saja tak perlu dipidanakan dan seolah-olah Wakapolres sudah mengetahui kalau kasus yang dilaporkan ini kerugiannya dibawa Rp100 juta,” beber Tindi.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, Tindi mengatakan bahwa GERAK Sulut meminta Kapolda Sulut agar memberi perhatian pada lemahnya sistem penanganan kasus korupsi di daerah ini.
“Mendesak agar kasus dugaan korupsi dana desa ini dapat diambil alih Polda Sulut supaya dapat menjadi contoh, agar kedepan pengelolaan dana desa tidak menjadi lahan Korupsi baru bagi oknum tertentu,” pungkasnya. (rds)