Viralnya data tersebut membuat banyak orang penasaran tentang syarat pendidikan untuk bisa menjadi anggota DPR.
Persyaratan pendidikan calon anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 11 peraturan tersebut, calon anggota DPR minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Lebih lengkapnya, berikut bunyi Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024:
Pasal 11 (1). Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Namun, pendidikan tentu bukan satu-satunya hal yang dipertimbangkan.
Kemampuan berpolitik, pengalaman, dan dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting.
(Erdysep Dirangga)
