BeritaManado.com — E-Purchasing, sejatinya merupakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Tujuannya, antara lain membantu mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski begitu, praktik curang lewat e-Purchasing diduga rentan terjadi.
Bahkan disinyalir marak di Sulawesi Utara (Sulut).
Pendapat tersebut disampaikan Ketua Umum Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi.
Menurut Novie, ada kecurigaan terhadap transaksi e-Katalog yang dilakukan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, transaksi ini diduga melanggar Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
Ia mencontohkan pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilakukannya tahap persiapan.
Termasuk, ujar Novie, tahap pengumpulan referensi harga untuk menentukan kisaran dan rasionalisasi yang sesuai informasi pasar.
“Contohnya, dalam pengadaan alat transportasi ambulance melalui e-Katalog, diduga tanpa melalui tahap persiapan. Diduga terjadi mark up hingga Rp4 Miliar,” beber Novie.
Parahnya, lanjut dia, itu disinyalir menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Novie bilang, SCW telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan ini dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelaku,” tandasnya.
(Alfrits Semen)