
Kotamobagu – Dengan adanya penyidik bersertifikat, kapasitas Satpol PP dalam menegakkan Perda menjadi lebih profesional, terukur, dan berbasis hukum,” tegasnya.
Sahaya menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan Satpol PP bukan hanya soal penertiban atau operasi lapangan semata, melainkan bagian dari penegakan hukum daerah yang memiliki konsekuensi yuridis.
“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Siapa pun yang melanggar Perda, termasuk Perda Minol, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Satpol PP bukan sekadar simbol ketertiban, tapi penegak aturan daerah,” pungkasnya dengan tegas.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP tidak main-main dalam menegakkan setiap aturan daerah. Dengan dukungan penyidik tersertifikasi dan landasan hukum yang kokoh, Satpol PP siap menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu — demi wibawa hukum dan ketertiban di Kota Kotamobagu
