Berita Utama

Satnarkoba Bitung Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Satnarkoba Bitung Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
Kapolres saat menggelar Press Release terkait pengungkapan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas

 

Bitung – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan dari Lapas.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, pengungkapan bermula dari upaya Tim Opsnal Laba-laba Satnarkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Frelly Sumampouw, Sabtu (13/10/2018).

“Awalnya diamankannya seorang perempuan berinisial IA (23) warga Griya Paniki Indah Manado yang akan naik ke KM Labobar di Pelabuhan Samudera Kota Bitung dengan tujuan Papua hari Sabtu,” kata Kapolres saat menggelar Press Release, Kamis (18/10/2018).

Dari keterangan AI, kata Kapolres, sabu seberat satu gram dikemas dalam botol shampoo telah diletakkan di salah satu lokasi di Kompleks PA untuk selanjutnya diambil sang pemesan.

“Babuk itu berhasil kita amankan dan juga berhasil mengamankan BM alias Bily (26) warga Pumorow Manado,” katanya.

Pengembangan dilakukan dan menurut Kapolres, dari keteranga AI serta Bily mengarah pada satu orang tersangka lainnya yakni RT alias Rico Ceper yang juga residivis kasus narkotika.

“Rico mengaku, dirinya mendapatkan barang itu lewat jaringan RM alias Rocky seorang Napi yang tengah menjalani tahanan di Lapas Tuminting Manado,” katanya.

Masih di hari yang sama, jelas Philemon, juga diamankan FDI alias Rayen alias Vicky Papua (35) warga Bahu Manado yang diduga akan berangkat ke Papua menggunakan kapal Pelni KM Labobar di Pelabuhan Samudera Bitung.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita 100 Gram Sabu yang diletakan di depan ATM BRI depan Pos IV Pelabuhan Bitung.

“Dari mulut Rayen akhirnya diketahui, barang haram itu didapat atas petunjuk dari FT alias Falen (37) seorang Napi di dalam Lapas Tuminting juga,” katanya.

Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan Lapas Tuminting, tim Polres Bitung akhirnya menjemput Falen dari dalam Lapas guna melakukan pengembangan penyelidikan.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat peredaran dan jual beli narkotika jenis sabu dilakukan Falen dengan melibatkan kaki tangan yaitu Vicky Papua yang sudah kita amankan dan Rendi, residivis Narkoba yang belum lama bebas dan dalam pengejaran,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus sindikat itu tidak lepas dari kerja bersama Polda Sulut dan Lapas Tuminting yang pro aktif membantu Tim Laba-laba Satnarkoba Polres Bitung.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup karena mengedarkan narkotika jenis sabu di atas lima Gram,” katanya.

Dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 100 gram narkoba jenis sabu, satu botol shampoo yang berisi satu gram sabu, satu buah HP merek Samsung  dengan IMSI No 081244686710 dan uang sejumlah Rp200.000.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara