Bitung, BeritaManado.com – Puluhan pengendara kembali terjaring dalam operasi yang digelar Satlantas Polres Bitung, Sabtu (29/01/2022) malam.
Operasi itu adalah KRYD Satlantas Polres Bitung dalam rangka melaksanakan mobile dan penindakan pelanggaran kegiatan balapan liar anak-anak muda guna mencegah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Selain menyasar balap liar, operasi “malam minggu” ini kata Kasat Lantas, AKP Awaludin Puhi SIK, juga menindak kendaraan yang menggunakan kenalpot non standar atau racing.
“Operasi dimulai dengan patroli di jalan protokol Kota Bitung mulai dari wilayah Girian-Wangurer-Madidir-Pakadoodan hingga di lokasi yang sering dilakukan balapan liar,” kata Awaludin, Minggu (30/01/2022).
Hasilnya kata Awaludin, ada 25 pengendara yang ditindak karena berbagai pelanggaran dan mengancam keselamatan berlalulintas.
Ke 25 pengendara itu dikenakan sanksi tilang, terdiri dari 10 pengendara roda empat dengan jenis pelanggaran 1 pelanggaran lampu atau lampu kendaraan yang digunakan menyilaukan pengendara lain, 8 kenalpot racing dan 1 tata cara pemuatan.
Sedangkan untuk roda dua, ada 7 pelanggaran tidak menggunakan helm dan 8 kenalpot racing.
“Sekali lagi kami himbau masyarakat agar betul-betul bisa mematuhi aturan berlalulintas, karena kegiatan operasi yang kami gelar hanya untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak dan tidak membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.
(abinenobm)