Bitung, Beritamanado.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bitung menyatakan Sholat Id dalam rangka 1 Syawal 1441 H–2020 M tetap bisa dilaksanakan di tiap Masjid.
BACA JUGA:
Sholat Id, Ramlan Ifran Tegaskan PHBI Bitung Taat Aturan Demi Kemanusian
Bahkan secara resmi DMI Kota Bitung telah menerbitkan surat edaran Nomor 01/B/PD – DMI/BTG/V/2020 ke tiap ketua BTM dan Imam Masjid terkait himbauan pelaksanaan Sholat Id.
“Inti dari surat edaran itu adalah, tiap Masjid diperbolehkan menggelar Sholat Id. Namun harus memperhatikan protap pencegahan covid-19,” kata Ketua DMI Kota Bitung, Hasan Suga, Selasa (19/05/2020).
Surat edaran itu kata Hasan, tetap mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 yang salah satu pointnya menyatakan Sholat Id tetap bisa dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehaatan dan pencegahan terjadinya potensi penularan covid-19.
“Di wilayah atau daerah yang dinyatakan zona merah dan PSBB saja masih melaksanakan Sholat Id. Kenapa Kota Bitung tidak bisa yang notabene masih terkendali,” katanya.
Ditanya soal apakah surat edaran itu sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bitung, Hasan mengaku sudah menyampaikan secara langsung saat rapat yang digagas PHBI Kota Bitung di ruangan BPU Kantor Wali Kota, Senin (18/05/2020).
“Harapannya Pak Wali Kota sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bitung bisa memaklumi dan paham dengan keputusan DMI Kota Bitung tetap melaksanakan Sholad Id di tiap Masjid,” katanya.
Berikut surat edaran DMI Kota Bitung terkait pelaksanaan Sholat Id;
Assalamu’Alaikum Wr. Wb
Puji Syukur Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT Atas Ridoh Dan Hidayahnya Sehingga Kita Dapat Melaksanakan Kerja-Kerja Keimanan Kita. Sholawat Dan Salam Kepada Rasululah SAW, Keluarga, Sahabatnya Dan Ummat Islam Yang Masih Istiqamah Dijalannya.
Dalam menyambut pelaksanaan SHOLAT IDUL FITRI 1 Syawal 1441 H – 2020 M Dengan ini Dewan Masjid Kota Bitung MENGHIMBAU pada seluruh Masjid yang akan melaksanakan sholat idul fitri, agar kiranya dapat memperhatikan serta mengikuti proktap covid 19 yaitu :
- Tempat Cuci Tangan
- Mengunakan Masker
- Pengukur Suhu Tubuh
- Jamaah Yang Merasa Sakit Diharapkan Sholat Di Rumah
- Jaga Jarak Dalam Shaff
- Tidak Bersalam Salaman
- Tidak Gelaran Sholat Ied Di Lapangan
- Meringkas Bacaan Khutbah Dan Memilih Surah Yang Pendek
Demikian Himbauan Ini Atas Perhatian Dan kerjasamanya Di Ucapkan Terima Kasih Dewan masjid Indonesia merujuk pada fatwa majelis ulama Indonesia No 28 thn 2020. Wassalumu’Alaikum Wr. Wb
(abinenobm)