Bitung, Beritamanado.com – Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bitung, Ramlan Ifran menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan pelaksanaan Sholat Id di tengah wabah covid-19.
Ramlan menegaskan, PHBI adalah organisasi yang taat aturan, termasuk pelaksanaan Sholad Id yang berpedoman pada surat Kementerian Agama, Fatwa MUI serta surat Muhammadiyah dan NU.
Hal itu disampaikan Ramlan usai menggelar rapat terkait pembahasan Sholad Idul Fitri 1441 H di Raungan BPU Kantor Wali Kota Bitung, Senin (18/05/2020).
Rapat itu digelar PHBI Kota Bitung dan dipimpin Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri dan dihadiri Kantor Kementerian Agama, MUI, Muhammadiyah, NU, DMI, FKUB serta Forkopimda.
“Setelah mendengar semua pendapatan dan kajian, PHBI Kota Bitung menetapkan malam takbiran 1441 H ditiadakan dan Sholad Id di lapangan terbuka ditiadakan,” kata Ramlan.
Dua keputusan PHBI Kota Bitung disetujui semua peserta rapat, apalagi pihak berkopeten yang dimaksudkan dalam Fatwa MUI menyatakan harus ada rekomendasi dari pihak berkopeten terkait pelaksanan Sholad Id.
“Pihak berkopeten yang hadir adalah Dinas Kesehatan yang meyatakan tidak merekomendasikan pelaksanan Sholad Id di lapangan dan itu juga dinyatakan Pak Dandim serta Pak Waka Polres,” katanya.
Wawali sendiri menyatakan, rapat yang digagas PHBI Kota Bitung untuk mengambil keputusan apakah Sholat Id bisa dilaksanakan di rumah ibadah atau di rumah masing-masing.
“Sholat Id adalah bagian menjalankan ajaran agama, sehingga tidak bisa dipaksakan apalagi dilarang pelaksanannya. Tinggal bagaimana kesadaran kita. Untuk itu kita duduk bersama mencari cara terbaik,” katanya
Dirinya mengingatkan Dinas Kesehatan sebagai unsur terkait untuk melihat kembali himbauan MUI Sulawesi Utara Nomor: 58/MUI-SULUT-V/2020 mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah salat idul fitri dalam situasi wabah Covid-19.
“Intinya saat ini yang hadir semua satgas covid-19, walaupun ketuanya pak Wali Kota tetapi semua pengambilan keputusan sifatnya proporsional. Nantinya ada keputusan ditempat ini untuk merekomendasikan kepada ketua Satgas covid-19 Kota Bitung,” katanya.
Berikut HIMBAUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG PELAKSANAAN IBADAH SHALAT IDUL FITRI 1441 H. DALAM SITUASI WABAH COVID-19 Nomor : 58/MUI-SULUT/V/2020 Mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 :
- Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri (munfarid), berjamaah di rumah ataupun di lapangan dan masjid dengan mempertimbangakan tingkat kerawanan dan keamanan penyebaran Covid-19 setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah dan Petugas Kesehatan setempat.
- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di masjid/di lapangan maupun di rumah harus tetap melaksanakan protolol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
- Tentang tatacara shalat Idul Fitri di rumah dapat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab/Kota dalam rangka menghindari terjadinya keresahan umat dapat bersikapa arif dengan mengadakan rapat internal dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk pelaksanaan himbauan ini.
- Akhirnya diharapkan kepada kita umat Islam di Sulawesi Utara untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 ini sebagai ketaatan kepada ulil amri dengan tetap berada di rumah.
(abinenobm)