“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilrad Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin Pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”
Kementerian Dalam Negeri baru saja menerbitkan Permendagri No 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur soal ormas. Peraturan Menteri itu kelak bisa digunakan menertibkan ormas yang kerap melakukan kekerasan. Sementara pada waktu bersamaan di Komisi II DPR RI tengah dibahas RUU Ormas. Apakah dua peraturan ini efektif menjerat ormas yang kerap melakukan kekerasan, atau regulasi tersebut justru digunakan sebagai instrumen kontrol pemerintah, bagi hak berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Keberadaan regulasi tentang ormas sangat relevan, mengingat aktivitas ormas garis keras, yang mulai menghambat kebebasan berpendapat dan berdiskusi, seperti yang terjadi baru-baru ini di Komunitas Salihara, Jakarta, serta di LKIS Yogyakarta. Tema inilah yang menjadi bahan perbincangan program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H. Diskusi kali ini mengundang tiga narasumber, yaitu Abdul Malik Haramain (anggota Komisi II DPR RI, Ketua Pansus RUU Ormas), Ismail Hasani (peneliti SETARA Institute) dan Bahtiar (Kepala Sub-Direktorat Ormas Kemendagri).
Secara singkat Bahtiar menjelaskan, bahwa diterbitkannya Permendagri No 33 Tahun 2012 dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan pemerintahan, agar ada standar dan kriteria yang sama yang berlaku di seluruh jajaran pemerintah daerah baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kemudian mengatur tentang tata cara prosedur Pendaftaran dan syarat-syarat untuk bisa teregistrasi baik di tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Sebagai informasi, ormas yang telah terdaftar pada Kemendagri di tambah dengan yang terdaftar di provinsi dan kabupaten/kota total berjumlah 65.577 ormas.
Abdul Malik Haramain selaku Ketua Pansus menjelaskan, pada prinsipnya, semua fraksi mengatakan setuju pengaturan ormas, dan dipayungi oleh sebuah UU. Haramain berharap agar UU itu bisa cepat disahkan dan digunakan secara efektif oleh pemerintah. “Dalam uji publik di Makassar, Medan dan Yogja, aspirasi yang muncul meminta revisi UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas, tanpa mengganggu kebebasan orang berserikat dan berkumpul,” tambah Haramain.
Bahtiar berharap Permendagri ini akan bersinergi dengan UU Ormas yang baru nanti. Bahtiar menegaskan, bahwa rujukan Permendagri No 33 masih UU No.8 Tahun 1985 dan PP No.18 Tahun 1986. Ketika nanti ada UU yang baru, tentunya harus menyesuaikan apakah muatan ini akan diatur lebih lanjut dengan PP atau ini cukup dengan Permendagri. Prinsipnya tidak membatasi WN mendirikan atau membubarkan organisasi. karena untuk layak jadi sebuah organisasi ada syaratnya. Bahtiar mengakui sekarang banyak ormas dengan nama menyeramkan, semisal “anti-anti”.
Menurut Haramain ada isu yang masih diperdebatkan di parlemen, seperti masalah definisi dan batasan ormas, batasan yang membedakan antara ormas dengan paguyuban, atau antara ormas dengan kelompok hobi. Berikutnya tentang bagaimana ormas atau lembaga asing itu diatur, merujuk informasi Kemenlu, ada 148 lembaga asing yang berdiri, 108 di antaranya diperkenankan Kemenlu untuk beraktivitas. Ada kesan seolah-olah lembaga asing yang begitu bebas melakukan kegiatan, dan menghimpun dana, sementara pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk mengkontrol.
Ismail Hasani memberi catatan pada ormas yang sering melakukan anarkisme. Menurut Ismail, penindakan ormas anarkis sebenarnya bukan pada soal dasar hukum, tetapi lebih pada komitmen aparat penegak hukum, selama ini penegak hukum yang tidak pernah memandang peristiwa itu sebagai tindak pidana. “Masalah ketegasan saja, sejauh ini aparat penegak hukum kita tidak melakukan penindakan, seperti pembubaran diskusi dan pembungkaman pendapat dengan cara kekerasan,” tegas Ismail. (*)
