
Manado – Laporan yang dilayangkan Caleg Partai Nasdem, Richard Salindeho dan Caleg Partai Hanura, Julian Papona serta surat dari Komite Indipenden Pemantau Pemilu Kabupaten Kepulauan Sitaro kepada Bawaslu Sulut beberapa waktu lalu diminta untuk disikapi dengan bijaksana tanpa memihak kepada para pihak. Artinya Bawaslu harus menempatkan diri pada posisi netral.
Hal itu disampaikan Salindeho selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Kabupaten Kepulaun Sitaro dalam rilisnya kepada beritamanado.com, Senin (5/5/2014).
“Semua orang tahu bahwa Panwaslu itu dibawah Bawaslu jadi tolong jangan sampai ada kongkalingkong untuk melindungi Panwaslu Sitaro,” tulis Salindeho.
Saat ini, pihaknya sudah menerima surat Bawaslu tentang pemberitahuan yang meminta tanggapan dari Panwaslu Sitaro. “Oleh karenanya kami masih menunggu tindaklanjut sikap Bawaslu dalam permasalahan ini, karena dari bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup valid untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Panwaslu Kabupaten Sitaro,” katanya.
Ia mengaku masih wait and see, jika ternyata dalam perkembangannya nanti terdapat keadaan yang berusaha untuk melindungi anak buahnya, maka pihaknya tak akan ragu untuk menarik Bawaslu Sulut sebagai pihak terlapor di dewan kehormatan penyelenggara Pemilu.
“Saya sudah melakukan koordinasi kepada pihak yang terkait untuk memantau dugaan kasus ini. Jadi diingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang nantinya akan merugikan diri sendiri,” katanya.
Disisi lain Ketua KIPP Kabupaten Sitaro, Victor Salindeho menyoroti langkah Panwaslu yang diduga secara diam-diam mengadakan pertemuan dengan pihak Gakumdu pada hari Senin. Kalaupun kasus-kasus pelanggaran dalam Pilcaleg dibahas semestinya mengundang pihak pelapor dan pemantau pemilu supaya ada transparansi.
Adapun kasus-kasus yang dilaporkan adalah masalah yang perlu diketahui publik sejauh mana kinerja Panwaslu dan Gakumdu apakah ditindak lanjuti atau tidak biar masyarakat tahu. “Ya tidak apalah yang pasti kami tetap memantau sesuai tugas dan tanggung jawab kami. Kita lihat saja nanti bgmana dan seperti apa hasilnya,” katanya.(redaksi)

ist
Logo Panwaslu
Panwas Manado . macan ompong ,dipertanyakan Kinerja terkait kasus pelanggaran pemilu , belum disidangkan, bukti salah satu kasus,,,,,,,,,
TRIBUNNEWS.COM, MANADO – Merasa nama Partai Amanat Nasional (PAN) tercemar, sejumlah simpatisan partai tersebut melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan BD, oknum caleg DPRD Manado.
Mereka datang ke kantor Tribun Manado (Tribunnews.com Network) di Jalan AA Maramis, Kairagi 2, Mapanget, Senin (14/4/2014), setelah beberapa jam sebelumnya mendatangi kantor Panwaslu Manado.
Mereka melaporkan tindakan tim sukses sang caleg yang juga dari PAN yang membagi-bagikan sejumlah barang kepada warga di sejumlah lokasi di Daerah Pemilihan Singkil-Mapanget sepekan hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Daerah-daerah yang disebut diantaranya Singkil 2, Perumahan Camar Buha, Ketang Baru, dan Ternate Tanjung.
“Tadi kami sudah laporkan ke Panwaslu Manado. Saksi yang menerima langsung barang tersebut membawa langsung paket barang tersebut. Kami diterima Ibu Yurike. Kami datang ke sini (Tribun Manado) agar publik juga tahu bahwa ada oknum caleg yang hendak merusak citra partai. Kami tidak mau nama partai kami ini dipermalukan oleh oknum kader sendiri,” kata Mona, warga Singkil, mewakili rekan-rekannya.
Mona datang bersama sejumlah warga yang menjadi saksi pembagian paket barang. Mereka adalah Ahmad, warga Perumahan Camar Buha; Anwar, warga Singkil; dan Rahmat, warga Ketang Baru.
Ia menjelaskan, tim sukses caleg membagikan seprei, kasur, dan sarung kepada warga dengan syarat harus memilih sang caleg. Di paket yang dibagikan tersebut tertera nama, partai, dan nomor urut sang caleg. Warga yang akan menerima paket diberi kupon seperti kartu nama bertuliskan “Gerakan Peduli Bencana”. Di dalam kupon tersebut tertera pula nama Yasti Soepredjo Mokoagow dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara dan Amin Lasena selaku Sekretaris MUI. Kupon tersebut harus dibawa ke rumah sang caleg agar ditukarkan dengan paket barang.
Mona dan rekan-rekannya yakin barang-barang tersebut dimanfaatkan sang caleg untuk meraup suara. Mereka menduga barang-barang bantuan sudah lama didistribusikan untuk membantu para korban banjir bandang 15 Januari namun baru dibagikan sekaligus dimanfaatkan jelang pemilu. Pasalnya, dari penelusuran warga, Sekretaris MUI Amin Lasena menyebut bahwa paket bantuan tersebut sudah didistribusikan sejak Februari silam.
“Kami berjuang mengumpulkan data yang valid sebelum membawa kasus ini ke Panwaslu. Kami berharap Panwaslu tindak lanjuti laporan kami, jangan membuat mengambang. Jika pelanggaran yang sudah nyata ini dibiarkan, ini akan membuat masyarakat apatis dan membiarkan politik uang itu terjadi di pemilu-pemilu selanjutnya. Niat kami untuk membantu pengawas sekaligus tak ingin partai kami dikotori oleh oknum,” tegasnya.
Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia berharap warga tetap menjaga proses pemilu dan memastikan pihaknya masih membuka pelaporan dari warga atas kecurangan-kecurangan pemilu.
“Kasus yang dilaporkan warga ini segera kami tindak lanjuti. Kami akan memanggil para saksi dan caleg yang diduga. Jika dugaan ini terbukti, caleg yang bersangkutan akan dikenakan pidana pemilu dengan hukuman badan 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Jika ia terpilih sebagai anggota DPRD, keterpilihannya akan dianulir,” kata dia.
Terkait#Singkil#Manado
Berita Terkait: Pemilu 2014
Beberapa Kiai di Jatim Sepakat PKB Ajukan Mahfud MD
Mayoritas Pemilihnya Buta Huruf tapi Coblosannya Tepat 100 Persen
Pengamat: Capres Berbobot Bisa Naikkan ‘Harga’ Demokrat
KPU Sulsel Ancam Usir KPPS Curang
PDIP Unggul di New Delhi
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribun Manado
+ Share