Minahasa, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Tondano, Minasaha, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Senin (25/9/2023).
Kasus tersebut melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Sidang yang dipimpin Erens Jannes Ulaen sebagai hakim ketua, hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu ini memiliki agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan secara bersamaan di depan meja hijau.
Empat saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari pihak terdakwa, yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.
Menariknya, meski para saksi berasal dari pihak terdakwa, namun dalam persidangan saksi Markus Laliamu justru mengakui bahwa telah terjadi penambangan ilegal di lokasi milik PT Bangkit Limpoga Jaya.
Aktivitas penambangan ilegal tersebut telah terjadi sejak 2021 dalam kawasan perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Saat itu juga diketahui belum ada izin resmi untuk operasional dari pemerintah.
Rupanya, saksi Markus direkrut oleh Donal Pakuku dan kemudian dipertemukan dengan Arny pada tahun 2021, di mana saat itu dirinya langsung ditanya apakah mau jadi teknisi.
“Dengan modal saling percaya, saya mengiyakan tawaran tersebut. Sebagai seorang teknisi saya membuat kolam rendaman untuk mengelola material tersebut menjadi emas. Saya membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni, kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen) selama tiga bulan sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen, kemudian tak lama langsung ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti,” jelas Markus.
Sementara tiga saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.
Setelah melalui proses yang alot, sidang akhirnya ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023) masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
(***/srisurya)