![](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2023/10/sidang-lanjutan-tambang-ilegal.webp)
Minahasa, BeritaManado.com — Inspektur Tambang Ahli Muda Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Hanifudin Muhammad Kamal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (17/10/2023).
Hanifudin Muhammad Kamal menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus tambang ilegal di area PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Ketiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku dihadirkan secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam kesaksiannya, Hanifudin menjelaskan, pada tanggal 6-7 Agustus 2022 pihak penyidik dari Direktorat Bareskrim Mabes Polri meminta kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) untuk melakukan pemetaan lahan terbuka di lokasi pertambangan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Ratatotok.
“Untuk proses 2 hari dari tanggal 6-7 Agustus 2022 berdasarkan permintaan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri meminta kami tim dari Minerba memetakan wilayah tersebut. Kami datang ke Ratatotok bersama tim ada 2 rekan jadi kami bertiga melakukan remote sensing (Pengukuran atau akusisi data suatu objek),” ujar Hanifudin.
Pemetaan lokasi dilakukan menggunakan alat Drone dan GPS dan ari hasil yang dipetakan, tim hanya mendapatkan luasan dari bukaan lahan.
“Jadi dari penyidik meminta kami melakukan remote sensing dan menghitung hasil bukaan lahan luasannya 10, 74 hektar,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tidak semua lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bangkit Limpoga Jaya dilakukan remote sensing.
“Jadi kami hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, tidak semua wilayah IUP yang kami petakan hanya daerah terbuka saja,” ucap saksi ahli.
Bukaan lahan adalah wilayah yang sudah terbuka akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal.
Lahan terbuka karena ada aktivitas alat berat seperti ada jalan dan bekas kegiatan pertambangan yang ditemukan di lokasi ada Leach pad (kolam untuk proses ekstraksi logam mulia atau emas) dan ada bekas pertambangan.
“Kalau untuk kegiatan ketika kami kesana tidak ada kegiatan pertambangan, kami hanya menemukan fasilitas pertambangan yaitu cam dan Leach pad, namun kami tidak berani menyimpulkan adanya pertambangan ilegal,” ungkap Hanifudin.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Erenst Jannes Ulaen didampingi Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu ini pun akhirnya di tunda karena salah satu saksi ahli dari Kementerian ESDM berhalangan hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli.
(***/srisurya)