Manado, BeritaManado.com — Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal memasuki agenda saksi dan pembuktian dari JPU serta pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (18/9/2023).
Ketiga terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal ini telah berlangsung empat kali.
Mereka menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh PT. Bangkit Limpoga Jaya ke Bareskrim Polri karena melakukan penambangan emas ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Persidangan yang digelar secara terbuka ini diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota.
Tiga terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal ini, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari salah satu Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Noerhalim pada sidang yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam keterangan saksi terungkap bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang secara diam-diam melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi masih dalam proses pengurusan,” ujar Noerhalim saat bersaksi di persidangan.
Dia juga menjelaskan bahwa ada informasi dari karyawannya di lokasi perusahaan telah dilakukan aktivitas pertambangan secara ilegal oleh terdakwa Arny Christian Kumulontang menggunakan alat berat.
“Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata benar terdakwa Arny Kumulontang secara diam-diam melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi perusahaan. Kami juga temukan di lokasi 8 unit alat berat eskafator sebagai barang bukti,” ungkap Noerhalim dalam keterangan saksi.
Setelah itu, PT Bangkit Limpoga Jaya kemudian memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan terdakwa Arny dan kawan-kawan ke Polisi.
“Kami memberikan kuasa kepada tim penasehat Hukum (PH) Duke Arie Widagdo kemudian langsung melaporkan perbuatan terdakwa Arny ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya kembali.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan, sidang hari ini adalah putusan sela terhadap keberatan dari penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumulontang.
“Hasil sidang tadi kita sudah ikuti bersama, tadi putusan sela dan hasilnya eksepsinya ditolak jadi sidangnya dilanjutkan,” kata Wiwin.
Dia mengatakan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Selasa, 19 September 2023.
“Jadi hari ini yang kita agendakan ada beberapa orang tapi yang diperiksa pada hari ini cuma 1 orang yaitu salah satu Direksi pada PT Bangkit Limpoga Jaya. Untuk saksi berikutnya besok kita lanjutkan dan ada sekitar tujuh saksi yang kami agendakan hadir,” pungkas JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Untuk diketahui, kronologi perkara tersebut bermula dari aksi Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya pada tahun 2020 menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan lalu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
(***/srisurya)