Hukum dan Kriminalitas

Hakim PN Tondano Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Ratatotok, Sidang Dilanjutkan

Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan lalu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara