Minahasa, BeritaManado.com — Sidang lanjutan 3 terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara kembali digelar pada Senin (9/10/1023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi fakta yang dihadirkan yakni salah satu Direktur PT Bangkit Limpoga Jaya Liu Zhongxin yang didatangkan langsung dari Tiongkok.
Sementara satu lagi lainnya, seorang penerjemah dari divisi hubungan internasional Polri Kho Milan.
Persidangan ini dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku Hakim Anggota.
Sejumlah fakta kembali terungkap dalam persidangan, diantaranya, salah satu terdakwa, yaitu Arny Christian Kumolontang ternyata telah dipecat sebagai komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya karena melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam areal perusahaan secara diam- diam tanpa diketahui pihak perusahaan.
“Sebagai komisaris terdakwa Arny juga dipercayakan untuk mengurus semua dokumen perizinan pertambangan namun tidak dilakukan karena untuk memuluskan kegiatan pertambangan ilegal di dalam lokasi perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya,” ujar Liu Zhongxin.
Arny diketahui melakukan upaya untuk mengagalkan perizinan perusahaan yang sementara berproses di Kementerian ESDM sehingga perusahaan tambang emas tersebut belum memiliki izin operasi hingga saat ini.
“Saya selaku Direktur PT BLJ secara sah memberikan kuasa ke salah satu direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa Arny karena telah melakukan perampokan di wilayah perusahaan, padahal perusahaan PT BLJ belum beroperasi karena masih melengkapi dokumen perijinan pertambangan,” tegas saksi.
Keterangan saksi ini sejalan dengan keterangan salah satu direksi PT Bangkit Limpoga Jaya, Dede Tjhin pada persidangan minggu lalu.
Dede kala itu menyebutkan terdakwa telah dipecat karena melakukan pertambangan ilegal di wilayah perusahaan.
Noerhalim juga yang menjadi pemegang kuasa untuk melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.
Para terdakwa pun disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(***/srisurya)