Minahasa, BeritaManado.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan akhirnya menuntut tiga terdakwa kasus dugaan tambang ilegal di area PT Bangkit Limpoga Jaya dengan tuntutan berbeda.
Untuk terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta Sie You Ho dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
Terdakwa bersalah sebagaimana pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undangundang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU Wiwin.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidiar selama 6 bulan kurungan.
JPU mengungkapkan, tuntutan tersebut berdasar pada barang bukti yang terkuak dalam persidangan, diantaranya leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Selain itu juga berdasarkan dengan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.
Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis (30/11/2023).
“Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas,” pungkas Wiwin, Kasipidum Kejari Minsel.
(***/srisurya)