Mitra, BeritaManado.com — PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kembali dibuat geram oleh para terdakwa kasus tambang ilegal, yaitu Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku.
Bagaimana tidak, keduanya yang masih berstatus terdakwa dan sedang menanti putusan persidangan di PN Tondano, terlihat berkeliaran di lokasi pertambangan PT Bangkit Limpoga Jaya pada Rabu (13/12/2023).
Dua terdakwa ini telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada, Kamis (23/11/2023) lalu, karena berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal tanpa izin.
Para terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada 28 Desember 2023 dengan agenda putusan.
Tidak hanya berdua, mereka diketahui membawa sejumlah orang tidak dikenal masuk ke area PT BLJ.
Meski masih berstatus terdakwa, keduanya saat ini tidak ditahan demi hukum karena masa penahanan 90 hari di tingkat penyidikan hingga penuntutan pengadilan telah usai.
Kuasa hukum PT BLJ, Widi Syailendra menegaskan, dua terdakwa yaitu Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tepatnya lokasi pertambangan PT BLJ secara paksa.
“Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 berlokasi di tambang milik PT. BLJ telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan secara paksa oleh 2 orang pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penambangan ilegal atas nama Arny Kumolontang dan Donal Pakuku di dampingi oleh puluhan orang yang tidak di kenal,” ujar Widi Syailendra dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Maksud kedatangan keduanya pun tidak ketahui karena 2 terdakwa ini masuk tanpa izin, namum pihak perusahaan menduga keduanya kembali mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ.
Widi menjelaskan, berdasarkan informasi dari lapangan, BLJ pun mengatakan, yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang mengindikasikan:
1. Adanya upaya untuk melakukan perbuatan tindak pidana secara berulang,
2. Perbuatan tindak pidana penambangan ilegal yang di dakwakan kepada kedua terdakwa diduga benar memang terjadi sebagaimana pada fakta persidangan
3. Melakukan pemaksaan memasuki pekarangan perseroan tanpa izin.
Widi atas nama perusahaan sangat menyayangkan sikap 2 terdakwa karena juga menandakan jika keduanya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tondano.
“Kami merasa proses hukum yang saat ini berjalan sama sekali tidak memberikan efek apa-apa untuk menghentikan para terdakwa dari dugaan perbuatan jahatnya. Bila hal ini dibiarkan, maka bukan hanya menarik lebih banyak kejahatan atas kekayaan Sumber Daya Alam milik negara secara ilegal namun juga akan merusak lingkungan akibat penggalian termasuk penggunaan sianida secara tidak terkendali termasuk menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin pertambangan,” tegas Widi.
(***/srisurya)