Beranda › Berita Utama › Sakit dan Dinilai Kooperatif, Vonnie Panambunan Dituntut 2 Tahun Penjara Berita Utama Sakit dan Dinilai Kooperatif, Vonnie Panambunan Dituntut 2 Tahun Penjara Finda Muhtar 15 Oktober 2021, 21:25 WIB Diperbarui: 15 Oktober 2021, 23:30 WIB VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp6.745.468.182,00. Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp4,2 miliar. (***/Finda Muhtar) Berita Terbaru PT Futai Sulut Akhirnya Buka Suara! Temui Wali Kota Hengky Honandar dan Warga Tanjung Merah, Hentikan Operasional Sementara Sambil Benahi Seluruh Persoalan Kota Bitung Hari Pertama Menjabat, Kapolres Bitung AKBP Arie Langsung Turun Konsolidasi, Kirim Pesan Tegas: Keamanan Tak Bisa Ditunda Kota Bitung Air Mati Berhari-hari, Monica Tambajong Desak Dirut PDAM Percepat Perbaikan Lainnya Langkah Awal Dekan Baru Fapet Unsrat Stanly Lombogia: Rangkul Semua Elemen dan Genjot Jumlah Mahasiswa Agama dan Pendidikan Berita Terpopuler 1 Sukanto Tanoto Kembali Masuk 10 Besar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes 4 Juli 2026 2 Resmi! Guinness World Records Akui Messi Pecahkan Dua Rekor Sekaligus di Piala Dunia 2026 3 Peter Sondakh Masuk Forbes 2026, Tambang Emasnya Ternyata Hanya 35 Km dari Manado 4 Stvri Tenda Minta Pemkab Minahasa Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pilhut Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 Tag: Kasuspemecahombak Vonniepanambunan
Berita Utama Kapolda Irjen Pol Roycke Langie Rotasi 19 Perwira Polda Sulut, Tegaskan "Presisi" Bukan Sekadar Slogan
Berita Utama Kematian dr. Adrian PPDS Unsrat: Polisi Belum Simpulkan Penyebab, Ini Kata Kasat Reskrim dan Pihak Universitas
Berita Utama Sejak PP TUNAS Berlaku, 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan; Komdigi Gelar Diskusi Publik di Manado