Boroko, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil mengunkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua tersangka yang ditetapkan Polres Minsel masing-masing berinisial RB (18) dan MEB (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut).
“Kronologi penangkapan berawal dari informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di kendaraan Bus dari arah Palu menuju Manado,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, pada kegiatan Press Conference, Jumat (04/06/2021).
Saat mendapat informasi, dijelaskan Kapolres, anggota Sat Res Narkoba langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia KRYD di depan Mapolres Minsel.
“Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu Bus dan langsung melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Hasil pemeriksaan di kendaraan bus ditemukan barang kiriman kue brownis yang setelah dibuka didapati beberapa paket sabu-sabu dalam plastik bening.
“Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut,” tambah Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polres Minsel, dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos.
Dari Hasil tersebut akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di salah satu desa, wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
“Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone. Berat barang bukti sabu-sabu 0,84 gram,” pungkasnya.
(Nofriandi Van Gobel)