Siau-Sesuai dengan Keputusan bersama Bupati Kepulauan Siataro dengan DPRD dengan nomor 07/KB/DPRD/IX/2013 tentang persetujuan Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW) 2013-2033 telah ditetapkan.
Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh Bupati Toni Supit, SE ME dan Ketua DPRD Djibton Tamudia, wakil Ketua DPRD Heronimus Makainas dan Elians Bawole dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siatro.
Dalam sambutannya Supit menegaskan pentingnya RTRW sebagai acuan arah pembangunan Kabupaten Sitaro ke depan.
Rapat paripurnan ini dihadiri Sekda Hedy Janis SH MH, asisten-asisten dan para kepala SKPD serta anggota DPRD. (gun takalawangeng)
Siau-Sesuai dengan Keputusan bersama Bupati Kepulauan Siataro dengan DPRD dengan nomor 07/KB/DPRD/IX/2013 tentang persetujuan Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW) 2013-2033 telah ditetapkan.
Keputusan bersama ini ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh Bupati Toni Supit, SE ME dan Ketua DPRD Djibton Tamudia, wakil Ketua DPRD Heronimus Makainas dan Elians Bawole dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siatro.
Dalam sambutannya Supit menegaskan pentingnya RTRW sebagai acuan arah pembangunan Kabupaten Sitaro ke depan.
Rapat paripurnan ini dihadiri Sekda Hedy Janis SH MH, asisten-asisten dan para kepala SKPD serta anggota DPRD. (gun takalawangeng)