Menurut dokter Lapian, soal tanggung jawab pelayanan darah atau yang bisa menyelenggarakan Unit Transfusi Darah (UTD) ada pada pemerintah, baik pusat dan daerah.
Selain itu, ada juga organisasi kemanusiaan bidang Palang Merah atau di Indonesia dikenal dengan PMI.
Namun dijelaskannya, khusus untuk PMI adalah tugas perbantuan yang mungkin saja suatu saat wewenang bisa dihapus.
Sebab tidak semua organisasi palang merah diberikan wewenang melakukan pelayanan darah.
Contoh di Malaysia yang langsung ditangani pusat darah negara, begitu juga sejumlah negara lain yang pelayanan darah ditangani negara.
“Seperti UTD RSUP Kandou, ini bagian dari pemerintah pusat. Nah, yang dirikan UTD di RSUP Kandou adalah Direktur Utama saat ini (Jimmy Panelewen,red). Hebat Beliau!” tukasnya.
(jenlywenur)
