Politik dan Pemerintahan

Royke Roring Pertanyakan SILPA Rp60 Miliar, Tahlis Galang: Tidak Semua Bisa Digunakan

Royke Roring Pertanyakan SILPA Rp60 Miliar, Tahlis Galang: Tidak Semua Bisa Digunakan
Anggota DPRD Sulut Royke Roring dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sulut

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di DPRD Sulut diwarnai sorotan terkait pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Politisi senior Royke Roring mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi Sulut tetap menetapkan defisit anggaran di bawah satu persen, padahal dalam lima tahun terakhir selalu terdapat SILPA yang nilainya mencapai Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan itu disampaikan Royke kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Tahlis Galang, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di Ruang Paripurna DPRD Sulut.

“Dalam lima tahun terakhir, ternyata SILPA kita selalu minimal Rp50 miliar, bahkan bisa mencapai Rp60 miliar. Pertanyaan kami, jika sudah diyakini akan ada SILPA yang cukup besar, mengapa kita menetapkan defisit di bawah satu persen?” tanya Royke.

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Galang menjelaskan bahwa SILPA memang menjadi salah satu cadangan keuangan daerah. Namun, tidak seluruh SILPA dapat dimanfaatkan secara bebas karena sebagian telah memiliki peruntukan yang mengikat.

“Cadangan terakhir kami memang ada pada SILPA. Namun yang perlu dipahami, SILPA terdiri atas SILPA murni dan SILPA yang sudah terikat,” ujar Tahlis.

Ia mengungkapkan, dari total SILPA yang selama ini diperkirakan sekitar Rp60 miliar, SILPA murni yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya berkisar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

“Karena itu kami mengacu pada angka tersebut. Sementara sisanya merupakan SILPA Dana Alokasi Khusus (DAK) dan SILPA untuk pembayaran PPG Guru,” jelasnya.

Terkait besaran defisit, Tahlis mengakui bahwa regulasi sebenarnya memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah.

“Secara aturan, defisit sebenarnya bisa saja dinaikkan hingga maksimal 2,5 persen,” katanya.

Meski demikian, menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk mengambil risiko tersebut, terutama karena dana transfer dari pemerintah pusat terus mengalami penurunan.

Ia menjelaskan, selama ini sebagian besar SILPA berasal dari sisa kegiatan fisik, seperti efisiensi hasil tender, pekerjaan yang belum rampung sehingga pembayaran belum sepenuhnya dilakukan, hingga penghematan belanja perjalanan dinas.

“Sebagian besar SILPA selama ini berasal dari kegiatan fisik, seperti sisa hasil tender di akhir tahun, pekerjaan yang belum selesai 100 persen sehingga pembayarannya baru sekitar 80 persen, maupun efisiensi belanja perjalanan dinas. Itu yang kami catat,” ungkapnya.

Tahlis menambahkan, kegiatan fisik pada tahun anggaran 2026 jauh lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa lagi berharap akan muncul SILPA dalam jumlah besar pada akhir tahun.

“Di satu sisi kami berharap seluruh pekerjaan fisik maupun realisasi keuangan dapat mencapai 100 persen. Justru itu yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.

Karena itu, meski regulasi membuka peluang untuk memperbesar defisit anggaran, Pemerintah Provinsi Sulut tetap memilih bersikap hati-hati dengan menjadikan SILPA sebagai cadangan terakhir dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

“Secara regulasi memang benar. Namun, SILPA tetap menjadi sandaran terakhir kami,” pungkas Tahlis.