Manado – Ketua Komisi B DPRD Kota Manado Royke Anter mengatakan bahwa penetapan perda no.2 tahun 2011 tidak dilakukan asal-asalan. “Agar teman-teman asosiasi tahu, bahwa penetapan itu, bukan asal-asalan,” ungkap Anter.
“Pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah mengacu kepada UU no.28 tahun 2009, di mana diberikan ruang kepada pemerintah menetapkan pajak hiburan dengan kisaran 0 – 75 persen (maksimal 75 persen),” tutur Anter
“Ketika ranperda masuk ke pansus melalui usulan pemerintah daerah dan hasil kunjungan pansus di batam di mana pajak hiburan diterapkan 65 persen. Itu terlalu tinggi, sehingga kami menetapkan 35 persen,” pungkas Anter.
“Namun permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak pengusaha hiburan melalui surat yang masuk pada akhir tahun 2011 lalu, akan tetap kita bahas,” tegasnya.
Hingga hearing berakhir, belum tercapai kesepakatan yang jelas. Hasil sementara yang diterima beritamanado bahwa permohonan keberatan ini akan ditinjau kembali, dan untuk sementara akan masih diberlakukan sistem taksasi hingga aturannya ditinjau kembali. (cha)