Sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026.
(rds)
Sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026.
(rds)