Hukum dan Kriminalitas

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan perkara bernomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara