Hukum dan Kriminalitas

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)

BeritaManado.com — Roy Suryo Notodiprojo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Roy Suryo dan dua rekannya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum mereka, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/2/2026), menilai proses penyidikan terhadap kliennya bertentangan dengan konstitusi.

“Mereka meneliti ijazah mantan presiden, lalu dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai ini pelanggaran konstitusi,” ujar Refly.

Pasal KUHP dan UU ITE yang Digugat

Dalam permohonannya, Roy Suryo dkk menguji sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, yakni:

KUHP lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1)

KUHP baru: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1)

UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil serta melanggar hak kebebasan berpendapat, kebebasan berkomunikasi, dan hak memperoleh informasi.

Roy Suryo dkk juga mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka tidak meminta pembatalan pasal, melainkan meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru agar penerapannya tidak mencakup urusan publik atau public affairs, termasuk terhadap pejabat publik.

MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim panel menyoroti kedudukan hukum para pemohon.

Menurut Saldi, pemohon belum menjelaskan secara rinci identitas dan bukti konkret terkait status tersangka.

Selain itu, permohonan juga dinilai belum menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

“Belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Dalam posita harus dijelaskan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma saat ini tidak,” kata Saldi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara