
Manado, BeritaManado.com – Beberapa waktu lalu (27/10/2018), Organisasi Bantuan Hukum yang berada di Sulawesi Utara melakukan konsolidasi untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Sulawesi Utara.
Hal tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Direktur LBH Pro Pope Manado, Roy Pangemanan.
Lulusan Sarjana dan Pascasarjana Hukum Universitas Sam Ratulangi ini mengatakan bahwa adanya harapan dari lahirnya Perda Bantuan Hukum di Sulut.
“Ujung cita-citanya adalah pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dan yang terutama untuk anak yatim piatu, buruh, nelayan, dan petani,” kata Roy Pangemanan kepada BeritaManado.com
Lebih lanjut, lulusan S3 Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran ini menerangkan bahwa LBH Propope sudah berkiprah kurang lebih 3 tahun lamanya.
“Kira-kira 200 perkara yang sudah kami tangani, di Amurang, Bolsel, Manado, dan beberapa daerah lainnya, tentunya dengan lahirnya Perda Bantuan Hukum di Sulut, akan sangat membantu menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” terang Roy Pangemanan.
Diungkapnya bahwa Supergoal dari lahirnya Perda Bantuan Hukum di Sulut itu untuk membantu masyarakat miskin.
“Kami OBH tidak boleh menerima uang sepeserpun dari klien, apabilakami terima, kami sama saja menyalahi aturan dan dapat dikategorikan korupsi, jadi bila ada masyarakat yang hendak memberikan uang, harus ditolak dengan dalil alasan apapun.
Justru menurutnya, jika diperlukan, OBH lah yang memberikan uang ke mereka yang membutuhkan.
“Pada intinya, kami mendorong lahirnya Perda Bantuan Hukum di Sulut guna membantu masyarakat miskin,” tutup Roy Pangemanan dengan tegas.
(PaulMoningka)
