Manado, BeritaManado.com — Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ronny A. Maramis SH MH, menegaskan asosiasi pengusaha di Sulut tidak keberatan dengan kenaikkan Upah Miminum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023.
“Pada dasarnya kenaikkan UMP tidak dipermasalahkan kalangan pengusaha,” kata Ronny Maramis usai pengumuman UMP Sulut, Senin (28/11/2022).
Selain itu, jelas Ronny, penetapan UMP turut memperhatikan kondisi kehidupan tenaga kerja dan buruh di Sulut karena sudah dua tahun tidak mengalami kenaikkan.
Dikatakan, semua pihak telah sepakat atas bertambahnya UMP dengan harapan tenaga kerja buruh semakin meningkatkan profesionalitas, kompetensi dan produktivitasnya.
“Sedangkan pengusaha perlu dijamin kenyamanan berusaha, kreatifitas membaca peluang pasar serta daya saing. Sehingga iklim usaha lebih kompetitif dan berdampak pada peningkatan kondisi sosial ekonomi,” terang Ronny.
Menurutnya, dewan pengupahan dalam menentukan besaran UMP juga melihat berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi kekinian.
“Terlebih pergerakkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita,” terangnya.
Dikatakan, setelah dilakukan finalisasi, dewan pengupahan kemudian mengusulkan kepada Gubernur Sulut untuk ditetapkan dan diputuskan.
Ia menambahkan, dewan pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey mengatakan UMP Sulut 2024 sebesar RpRp3.485.000.
Pengumuman tersebut disampaikan Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor Pos Indonesia Perwakilan Sulut, Senin pagi (28/11/2022) sekaligus Penyerahan Bantuan Subsidi Upah 2022.
Besaran UMP 2023 lebih tinggi dari 2021 yakni Rp3.310.723.
(Alfrits Semen)